Kasus Korupsi PDAM Sidoarjo, Terdakwa Klaim Audit Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

11 Juli 2024 12:44 11 Jul 2024 12:44

Thumbnail Kasus Korupsi PDAM Sidoarjo, Terdakwa Klaim Audit Sebut Tak Ada Kerugian Negara Watermark Ketik
Suasana sidang ketiga pegawai PDAM Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/7/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Tiga pegawai Perusahaan Umum Daerah Delta Tirta (PDAM) Sidoarjo yang tidak lain adalah pimpinan dari Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta kembali menjalani persidangan perkara korupsi kelebihan bayar PDAM Sidoarjo. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada Kamis (11/07/2024). 

Mereka menjalani agenda duplik atau jawaban terdakwa atas replik yang sebelumnya telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ketiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Slamet Setiawan selaku Ketua KPRI Delta Tirta, Juriyah selaku Bendahara KPRI Delta Tirta dan Samsul Hadi selaku Kepala Seksi Pasang Sambungan Rumah/Sambungan Langsung KPRI Delta Tirta. 

Ketiga terdakwa menyampaikan duplik melalui kuasa hukumnya, Nizar Fikri. Dalam pembelaan tersebut, ketiga terdakwa mengklaim bahwa apa yang mereka lakukan sebenarnya adalah pemasangan baru dan jaringan distribusi. Hal ini sudah dilakukan dan pekerjaan ini secara perjanjian memang berakhir di Juli 2015.

"Namun ternyata pekerjaan ini berlanjutkan sampai di Desember 2015. Kalau sampai bulan Juli saja dipotong pekerjaan ini memang terkesan adanya kelebihan pembayaran," jelas Nizar saat ditemui usai sidang, Kamis (11/7/2024).

Nizar menjelaskan jika pekerjaan yang dilakukan ketiga terdakwa bukan hanya terkait pasang baru tapi juga ada jaringan distribusi. "Pekerjaan pasang baru dan jaringan distribusi ini berlaku sampai Desember 2015," ucapnya.

Nizar menyebutkan pekerjaan yang dilakukan KPRI dan titik-titik meter yang sudah dipasang sudah dinikmati oleh seluruh pelanggan Sidoarjo. "Namun ketika kita mau menagihkan itu tidak terbayar oleh PDAM," ucapnya.

Nizar juga menyoroti hasil audit dari PDAM Sidoarjo yang menyimpulkan bahwa tidak ada kerugian negara yang terjadi pada tahun 2015. Hal ini menimbulkan kecurigaan tersendiri. "Ini kan aneh," ucapnya.

Dengan duplik ini, Nizar berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan putusan yang akan dijatuhkan kepada ketiga terdakwa. "Kami berharap semua ini ada titik terang," jelasnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Slamet Setiawan selaku Ketua KPRI Delta Tirta, Juriyah selaku Bendahara KPRI Delta Tirta dituntut 8 tahun 6 bulan. Sedangkan Samsul Hadi selaku Kepala Seksi Pasang Sambungan Rumah/Sambungan Langsung KPRI Delta Tirta dituntut 6 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menahan tiga pegawai Perusahaan Umum Daerah Delta Tirta (PDAM) sejak tanggal 2 Januari 2024 lalu.

Jaksa menduga, ketiganya melakukan korupsi yang mengakibatkan merugikan negara senilai Rp 6,1 miliar.

Kasus bermula ketika ada perjanjian kerja sama antara PDAM Delta Tirta dengan KPRI Delta Tirta, terkait pekerjaan pengadaan pemasangan baru sambungan langganan 2012-2015.

Pihak Perumda Delta Tirta Sidoarjo telah mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp 1,8 miliar ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Uang tersebut merupakan sebagai barang bukti dalam kasus yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi PDAM Sidoarjo sidoarjo Pdam Sidoarjo Korupsi Tipikor Pengadilan