Kasus Gudang BBM Ilegal Terbakar di Natar Lampung Selatan Masih Misteri

Jurnalis: Andriego Pandega
Editor: Marno

5 Mei 2024 22:59 5 Mei 2024 22:59

Thumbnail Kasus Gudang BBM Ilegal Terbakar di Natar Lampung Selatan Masih Misteri Watermark Ketik
Polres Lampung Selatan menggelar pers rilis, Jumat (3/5/2024). (Foto: Andriego/Ketik.co.id)

KETIK, BANDAR LAMPUNG – Pasca terbakarnya sebuah gudang pengecoran dan penimbunan BBM ilegal di Natar, Kabupaten Lampung Selatan masih menjadi misteri. Bahkan pihak kepolisian Lampung sampai saat ini belum menetapkani tersangka dalam peristiwa kebakaran tersebut, Senin (6/5/2024).

Menanggapi hal tersebut, Mabes Polri membantu Polda lampung untuk menyelidiki penyebab kebakaran di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pers rilis di Polres Lampung Selatan, Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung menjelaskan dalam penyelidikan awal menemukan sejumlah barang bukti, 22 tandon,  2 mesin sedot dan beberapa selang, Sabtu (4/5/2024).

"Kami melakukan koordinasi Puslabfor untuk memeriksa di TKP, untuk menentukan titik api dan penyebab nya," katanya.

Foto Foto Sebelah Kira Putra Penyewa Bisnis Bengkel Kendaraan Dan Sebelah Kanan Erfan Warga Sekitar, Rabu (1/5/2024). (Foto: Andriego/Ketik.co.id) Putra dan Erfan warga yang menyebut pengelola gudang BBM ilegal itu oknum aparat, Rabu (1/5/2024). (Foto: Andriego/Ketik.co.id)

"Saudara Aditya menyewa lahan digunakan untuk bengkel mobil dengan biaya Rp 6 juta/tahun. Sedangkan Indra mengaku kepada pemilik lahan,  menyewa lahan untuk tempat bisnis BBM," pungkasnya.

"Kamu lakukan pendalaman terhadap adanya 2 penyewa lahan di lokasi tersebut, dan indikasi kebakaran masih menunggu Puslabfor Mabes Polri" tutupnya.

Hasil Pantauan di Lokasi Kejadian

Dalam proses menetapkan tersangka atas insiden kejadian tersebut, terkesan Polda Lampung  kebingungan pasalnya ada dugaan pengelola gudang tersebut salah satunya ada anggota Brimob yang bertugas di Polda Lampung.

Hal tersebut berdasarkan informasi beberapa masyarakat setempat yang menyebutkan gudang tempat pengecoran BBM itu dikelola oleh aparat penegak hukum.

Seperti yang disebutkan oleh Putra, salah satu penyewa lokasi kejadian yang membuka usaha sebuah bengkel. Ia membenarkan bahwa tempat tersebut sebagai tempat penimbunan atau pengecoran BBM, Rabu (1/5/2024). "Itu penyewa satunya membuka usaha pengecoran BBM," Ujar Putra.

Namun saat ditanya lebih detail, Putra enggan menjawab dan hanya mengatakan milik aparat."Wah saya gak berani mas, itu aparat semua," terang Putra.

Bukan hanya itu, Erfan salah satu warga sekitar juga menyebutkan gudang yang terbakar tersebut tempat penimbunan BBM dan milik anggota Polda Lampung, Rabu (1/5/2024).

"Tempat Ngecor (pengecoran) itu, dan pemiliknya anggota Polda Lampung," Ujar Erfan kepada awak media.

Untuk memperoleh keterangan detail soal yang mengelola gudang BBM ilegal tersebut, Indra saat dihubungi via telepon tak bisa karena HP-nya tak aktif. 

Selanjutnya awak media nengkonfirmasi oknum polisi yang berinisial M yang diduga yang mengelola gudang BBM ilegal tersebut. Namun, dia malah membantah gudang BBM itu bukan dirinya yang mengelola,. Dia menuding gudang tersebut milik oknum militer.

Berdasarkan Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
 
Di sisi lainnya pada Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
 
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
 
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
 
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas. (*)

Tombol Google News

Tags:

Lampung Polda Lampung kebakaran Gudang BBM Ilegal Mabes Polri Mabes TNI Bandar Lampung