KETIK, BANGKALAN – Sidang perdana kasus perkelahian menggunakan senjata tajam alias carok yang menewaskan 4 orang di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi lima bulan lalu (12/1/2024) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Rabu (22/05/2024).
Dalam persidangan, kedua tersangka yakni H (39) dan M (30), didakwa dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan pembunuhan.
Bahtiar Pradinata, Kuasa hukum tersangka mengatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan tersebut sangat melenceng. Oleh sebab itu pihaknya akan melakukan eksepsi.
“Dakwaan yang dibaca oleh JPU tadi, kami menilai dakwaanya melenceng atau kabur. Makanya kami akan melakukan esepsi atas dakwaan tadi dan akan kami tuangkan dalam sidang selanjutnya,” ucapnya, Rabu (22/5/2024).
Menurut Bachtiar, pasal yang disangkakan kepada tersangka terkesan seperti dipaksakan. Maka pihaknya akan melakukan pengkajian kembali dengan pasal yang ada.
“Bersama tim pasti akan kami kupas dan pelajari kembali. Karena penilaian kami menilai, pasal yang di sangkakan itu sangat tidak jelas,” tutur pengacara berpenampilan kalem ini. (*).