Kafe Bungalow 3 Milik Tiong San Terancam Dibongkar

Jurnalis: Mursal Bahtiar
Editor: Mustopa

7 Juni 2024 13:07 7 Jun 2024 13:07

Thumbnail Kafe Bungalow 3 Milik Tiong San Terancam Dibongkar Watermark Ketik
Kafe Bungalow (Foto Mursal Bahtiar/Ketik.co.id)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Salah satu bangunan tempat hiburan malam milik Tiong San yang berlokasi di Desa Labuha Kecamatan Bacan terancam dibongkar.

Kafe dan Karaoke Bungalow 3 yang pekan lalu ditutup Satpol PP ternyata belum memiliki izin bangunan dan didirikan di atas tanah resapan.

Hal ini dibenarkan Kepala Bidang PTSP Halmahera Selatan Husnatati Rusnan kepada media online nasional Ketik.co.id.

Menurut Dosen di Universitas Nurul Hasan (Unsan) Labuha itu, bangunan yang didirikan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Setelah kami cek di sistem bangunan tersebut belum memiliki izin bangunan sama sekali," ungkap Kabid Kordinator PTSP Husnatati Rusnan di ruang kerjanya, Kamis (06/06/24).

Foto Kepala Bidang PTSP Husnatati Rusnan (Foto Mursal Bahtiar/Ketik.co.id)Kepala Bidang PTSP Husnatati Rusnan (Foto Mursal Bahtiar/Ketik.co.id)

Bahkan kata Husnatati, bangunan tersebut tidak bisa dibangun karena memasuki kawasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Kami Dinas PTSP tidak bisa mengeluarkan izin PBG di atas lahan resapan tersebut. Sudah tentu bangunan tersebut ilegal," tandasnya.

Sementara, dari penelusuran, kafe tersebut sudah dioperasikan dengan pelayanan oleh para pemandu lagu yang belum mengantongi kartu kuning atau AK1. Padahal, mereka di datangkan dari luar daerah.(*)

Tombol Google News

Tags:

Penutupan Kafe Bungalow PTSP Halsel Izin membangun