KETIK, PALEMBANG – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Ika Ahyani Kurniawati melantik dan mengambil sumpah jabatan Notaris pengganti, bertempat di Ruang Kerjanya pada Kanwil setempat, Selasa (9/1/2024).
Adapun, notaris dari Kota Palembang yang ditunjuk sebagai pengganti di antaranya Darma Indrawan, SH, M.Kn sebagai Notaris pengganti dari Notaris KMS, Subhan Ansyori, SH. M.Kn dengan wilayah kerja Kota Palembang cuti selama 12 (dua belas) hari kerja. Kemudian, Sdr. Muhammad Ero Faisal, SH, M.Kn sebagai Notaris pengganti dari Notaris Etta Margareta, SH. M.Kn dengan wilayah kerja kota Palembang cuti selama 12 (dua belas) hari kerja.
Selanjutnya, Sdr. Dolly Lukita Simanjuntak, SH sebagai Notaris pengganti dari Notaris Pati Artha Raditya, SH, M.Kn dengan wilayah kerja Kabupaten Ogan Komering Ilir selama 12 (dua belas) hari kerja.
Rahmi Fadhilah, SH sebagai Notaris pengganti dari Notaris Diana Sari Anggriani, SH, M.Kn dengan wilayah kerja Kabupaten Banyuasin selama 11 (sebelas) hari kerja.
Kadivyankumham Kemenkumham Sumsel Lantik Notaris Pengganti (Foto: Kemenkumham Sumsel)
Dalam sambutannya, Ika Ahyani menekankan kegiatan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan notaris ini telah sejalan dengan amanat dari ketentuan Pasal 25 sampai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Dijelaskan oleh Ika, notaris sebagai salah satu pengemban profesi hukum adalah orang yang memiliki keahlian dan keilmuan di bidang Kenotariatan guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Oleh karenanya, kehadiran dari notaris sangat penting untuk mendukung penegakkan hukum sebagai pejabat yang berwenang membuat suatu produk hukum berupa akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna untuk membantu terciptanya kepastian hukum bagi Masyarakat,” ujar Kadivyankumham.
Dalam menjalankan tugasnya, Kadivyankumham menegaskan kepada notaris yang dilantik untuk berpegang teguh kepada undang-undang dan konstitusi yang berlaku serta memahami apa saja yang menjadi tugasnya. Dan juga harus mampu menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat dengan bersikap jujur dan Amanah.
“Saya meminta kepada saudara yang baru dilantik sebagai pengganti untuk selalu berhati-hati dalam bekerja sehingga tidak terlibat dengan pertentangan hukum yang dapat merugikan diri sendiri. Tentunya, pelantikan notaris pengganti ini bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal di tengah adanya notaris yang sedang melaksanakan cuti,” tutup Ika.(*)