KETIK, PACITAN – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp516 juta pengelolaan APBDes tahun 2022, yang dilakukan Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar Edy Suwito (42) memasuki Tahap 2. Kejaksaan Negeri Pacitan (Kejari Pacitan), Jawa Timur hari ini (31/5/2023) telah terima barang bukti.
"Hari ini kami melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2, dari penyidik kepada penuntut umum. Untuk perkara Kades bangunsari yang akan diajukan lagi ke persidangan, untuk tahapan selanjutnya," kata Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Ratno Timur Pasaribu, Rabu (31/5/2023).
Barang bukti tersebut, berupa dokumen perkara, yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk diajukan ke tahap persidangan.
Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Ratno Timur Pasaribu saat menyampaikan Hasil Pemeriksaan di Kejari Pacitan (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)
Sementara itu, Kejari Pacitan juga melakukan pemeriksaan kembali, kaitannya dengan hak tersangka, dan pengembalian kerugian negara, yang jumlahnya Rp516.816.200.
"Pemeriksaannya soal itikad baik tersangka untuk pengembalian kerugian negara sejumlah Rp516 juta, sejauh ini tersangka juga belum ada yang dikembalikan" ungkapnya.
Kasi Pidsus Kejari Ratno mengungkapkan, uang hasil korupsi tersebut, tersangka gunakan untuk kepentingan pribadi dan dana kampanye saat mencalonkan diri menjadi Kades.
"Sementara ini kepentingan pribadi tersangka. Terutama ketika ia mencalonkan diri menjadi kepala desa, untuk dana kampanyenya," ungkapnya lagi.
Pun Ia menghimbau, agar Kades maupun stakeholder lainnya, menghindari hal yang tidak dibenarkan itu. Supaya tidak berakhir ke dalam jeruji besi.
"Jadi semuanya sebagai sebuah sistem, misalnya tidak mempunyai modal jadi kepala desa lebih baik menghindari money politik," tandasnya.(*)