Jual Motor Kredit, Samsul Bahri Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

21 Desember 2023 12:59 21 Des 2023 12:59

Thumbnail Jual Motor Kredit, Samsul Bahri Dituntut 1,5 Tahun Penjara Watermark Ketik
Samsul Bahri alias Samuel menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis (21/12/2023). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Samsul Bahri alias Samuel dituntut dengan 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati. Samsul Bahri merupakan terdakwa menjual Motor Honda Vario 160 CBS ISS yang masih Kredit di PT. Federal International Finance (FIF).

Surat tuntutan ini dibacakan oleh JPU Estik Dilla Rahmawati. Dalam tuntutan itu jaksa menilai perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah. Namun Jaksa sebelum menuntut terdakwa memperhatikan hal yang meringankan dan memberatkan.

"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dalam kasus yang lainnya, sedangkan hal yang memberatkan terdakwa merugikan korban dalam hal financial," ucap Dilla di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/12/2023).

Dalam perkara ini JPU, terdakwa telah melanggar pasal 372 KUHP. "Dengan ini terdakwa dituntut dengan 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara," beber Dilla.

Dengan tuntutan itu, Hakim Ketua Suparno menanyakan apa yang terdakwa minta. "Apa yang kamu minta?," beber Suparno.

Samsul Bahri lantas meminta keringanan hukuman. "Saya minta dikurangi hukuman saya yang mulia," ucapnya.

Sehingga sidang dengan agenda Putusan akan dilanjutkan Kamis (4/1/2024).

Sementara itu, Region Remedial Head Area Jatim 1-FIFGROUP, Satriyo Budi Utomo mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya modus tindak pidana baru. Dengan meminjam KTP atau yang biasa di masyarakat ketahui sebagai atas nama untuk ajukan pinjaman kredit ke perusahaan pembiayaan untuk mengambil sepeda motor, namun motor tersebut digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Akhirnya yang menjadi korban itu yang meminjamkan KTP meskipun para oknum ini memberikan sejumlah uang mulai Rp 1 Juta hingga Rp 2,5 juta," ucap Satriyo.

Satriyo menjelaskan korban selain akan dijerat hukuman penjara juga akan kena blacklist di bank. "Jadi di sini adanya kejahatan baru, jadi masyarakat harus hati-hati," bebernya.(*)

Tombol Google News

Tags:

PN Surabaya Kejahatan fiducia Modus Baru Tindak Kejahatan di Surabaya Hukum Surabaya Surabaya