KETIK, SIDOARJO – Muji Rahayu (29) hanya bisa menunduk lesu saat digelandang di Mapolresta Sidoarjo. Warga Desa Sumokali, Kecamatan Candi ini ditangkap polisi usai diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan pembelian kendaraan bermotor. Tak tanggung-tanggung korbannya mencapai 8 orang dengan total kerugian ratusan juta rupiah.
Peristiswa ini bermula saat pelaku yang bekerja sebagai freelance sales kendaraan bermotor menawarkan kepada calon korbannya dengan iming-iming motor di bawah harga normal. Namun untung tak dapat diraih, cita-cita memiliki motor baru pun kandas. Motor yang dijanjikan tak kunjung diterima oleh korban.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan setelah melakukan aksinya berulang kali, total korban tipu daya wanita cantik ini mencapai 8 orang dengan tojumlah kerugian berbeda-beda.
Korban AK rugi Rp 33 juta, ES rugi Rp 33 juta, M rugi Rp 20 juta, AES rugi Rp 15 juta, SB rugi Rp 22 juta, ARM rugi Rp 33 juta, MRA rugi Rp 22 juta dan DSS rugi Rp 21 juta.
“Awalnya korban AK ingin membeli sepeda motor baru merk Honda PCX. Kemudian korban menghubungi pelaku yang memang sudah saling kenal sebelumnya,” tuturnya.
Setelah berkomunikasi secara intens tercapailah kesepakatan harga untuk sepeda motor impian. Mereka menyepakati Honda PCX seharga Rp 33 juta dengan mekanisme tukar tambah. “Ada kesepatan juga jika kendaraan lama korban Yamaha N-Max dihargai Rp 25 juta. Sehingga korban harus menambah uang Rp 8 juta lagi,” lanjutnya.
Usai kesepakatan melalui pesan singkat berlogo hijau, pelaku dan korban bertemu di Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sabtu (9/11/2022). Saat bertemu, selain menyerahkan motor N-max kepada pelaku, korban juga mentransfer kekurangan pembayaran Rp 8 juta ke rekening pelaku.
“Pelaku memberikan tanda terima yang di dalamnya memuat logo salah satu perusahaan, dengan nominal Rp 33 juta dibayar lunas,” ujar perwira dengan 3 melati di pundaknya ini.
Setelah dirasa persyaratan cukup, pelaku lantas menjanjikan kepada korban akan menerima unit yang dipesannya yakni Honda PCX warna merah pada 9 Desember 2022. Namun sayangnya janji ini tinggallah janji manis pelaku. Korban tak kunjung mendapatkannya pesanannya hingga kini dan langsung melaporkan kepada polisi.
Polisi yang mendapati laporan ini langsung bertindak. Alhasil pelaku berhasil ditangkap pada Senin (18/9/2023) di Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor korban kepada orang lain seharga Rp 25 juta. Hasil penjualan ini lantas digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dan melunasi utang. Ia mengaku terjerat hutang senilai Rp 80 juta.
Salah satu korban ARM mengaku sangat kecewa dengan kejadian ini lantaran uangnya puluhan juta rupiah raib begitu saja. “Sebenarnya saya tidak terlalu kenal dengan pelaku, namun saat pergi ke salah satu dealer saya diberi brosur, nomor telepon anak saya diminta,’ ujarnya.
Dari kejadian tersebut, pelaku terus menghubungi korban agar membeli kendaraan baru dengan menggunakan jasanya. Korban yang memang sudah kepalang ingin memiliki kendaraan baru pun tergiur. Korban membayar lunas pembelian motor baru melalui pelaku.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (*)