Jokowi Tegaskan Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Sesuai Undang-Undang

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: Mustopa

28 Februari 2024 07:53 28 Feb 2024 07:53

Thumbnail Jokowi Tegaskan Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Sesuai Undang-Undang Watermark Ketik
Menhan Prabowo Subianto seusai menyandang pangkat Jenderal Kehormatan dari Presiden Jokowi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). (Suara.com/Novian)

KETIK, JAKARTA – Presiden Joko Widodo membantah anggapan bahwa pemberian anugerah pangkat istimewa atau jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bernuansa politis. Ia menyebut, keputusannya itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. 

Hal itu disampaikan Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, pada Rabu (28/02/2024). Rapim tersebut salah satunya beragendakan pemberian pangkat kehormatan jenderal bintang empat kepada Prabowo. 

“Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” tegas Jokowi seperti dikutip dalam keterangan resmi Setpres RI.

Jokowi juga mengungkap, penganugerahan tersebut seharusnya sudah diberikan sejak dua tahun yang lalu atas jasa Prabowo Subianto di bidang pertahanan.

“Supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara,” ujar mantan Wali Kota Solo ini. 

Jokowi juga menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan tersebut ia setujui usai diusulkan Panglima TNI.

“Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” tutur ayah Gibran Rakabuming Raka ini.

Berdasarkan keterangan Kantor Sekretariat Presiden, selain Prabowo Subianto, sebelumnya sejumlah tokoh juga pernah menerima penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan, antara lain Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jokowi Joko Widodo Prabowo Subianto Menteri Pertahanan Jenderal kehormatan jenderal bintang empat kehormatan pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR)