KETIK, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memasukkan kembali pupuk organik dalam jenis pupuk disubsidi pemerintah. Perintah disampaikan Presiden untuk menyelesaikan masalah ketersediaan pupuk terjangkau bagi petani lokal dengan baik.
"Presiden menegaskan, pupuk organik harus masuk kembali. Menteri Pertanian segera harus mengubah PP (Permentan, red) nomor 10 harus dilakukan cepat," ujar Syahrul di Kantor Presiden, Kamis (27/4/2023).
Aturan yang dimaksud Syahrul adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Kebijakan tersebut mengatur tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Permentan 10/2022 yang ditetapkan 6 Juli 2022 itu, ada perubahan pada jumlah jenis pupuk bersubsidi. Semula terdapat enam jenis pupuk yaitu ZA, urea, SP-36, NPK, pupuk organik, dan pupuk organik cair.
Kini, dari enam jenis pupuk, hanya dua jenis yang masuk daftar subsidi pemerintah, yaitu urea dan NPK. Namun, akibat perang Rusia-Ukraina, bahan baku pupuk kian sulit didapat.
Hal itu lantaran kedua negara bertikai merupakan salah satu pemasok terbesar bahan baku pupuk dunia. Presiden Jokowi pun memutuskan untuk meningkatkan keberpihakan terhadap produksi pupuk organik.
Mentan mengatakan, Presiden Jokowi memerintahkan melakukan sentralisasi terhadap pupuk organik. Caranya adalah dengan menghidupkan seluruh produsen pupuk organik, baik di tingkat masyarakat, maupun UMKM.
"Presiden memutuskan sebuah keberpihakan pada pupuk organik. Mereka produsen pupuk tetap harus diakomodir," kata Syahrul. (*)