KETIK, PACITAN – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pacitan, Jawa Timur menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua PMII Pacitan, Riko Andi Prastiawan, mengatakan bahwa ASN seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menghadapi pemilu.
"ASN mestinya jadi contoh bagi masyarakat dalam menghadapi pemilu, dan tidak ikut-ikutan mengkampanyekan politisi tertentu," kata Riko, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/11/2023).
Riko sapaan akrabnya menilai, pengaruh perpolitikan terhadap ASN memang cukup besar, salah satunya disebabkan oleh pimpinan mereka yang pasti merupakan politisi, baik di legislatif maupun eksekutif.
"Kalau tidak teguh pendirian untuk bersikap netral, biasanya terseret dalam arus kepentingan politik praktis," ujarnya.
Selain netralitas ASN sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dalam setiap momentum politik, ASN laiknya diuji netralitasnya.
"Jika ada yang mengajak, sebisanya tolak. Dengan alasan, perbuatan ini merupakan pelanggaran terhadap UU ASN dan tindak pidana pemilu, dengan sanksi yang cukup berat," sambungnya.
Menurut Riko, oknum ASN yang tidak netral biasanya mengikuti kelompok untuk memenangkan seorang calon. Kemungkinan besar kubu tersebut tidak hanya satu atau dua, tapi bisa lebih.
"Dampak dari perbedaan kepentingan antara kelompok politik sangat mungkin memengaruhi kinerja pemerintahan daerah. Termasuk menyebabkan terjadinya konflik internal," jelasnya.
Oleh karenanya, dia menekankan, netralitas ASN berdasarkan UU ASN bukan hanya bersifat imbauan, melainkan perintah yang wajib dilaksanakan.
"Kami pikir netralitas ASN itu bukan pilihan, melainkan wajib dilakukan. Kalau ingin berpolitik praktis sebaiknya berhenti saja jadi ASN, masih banyak masyarakat yang mau menggantikan," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan bagi calon legislatif maupun eksekutif untuk tidak melibatkan ASN dalam kegiatan politik mereka. Sebaliknya, ASN juga perlu menolak dan berhati-hati.
"Apalagi saat ini, mulai dari gesture dan pose foto saja juga turut dilarang. Sudah sangat jelas bagaimana penegakan peraturan dan UU ASN ini harus difahami oleh masyarakat sebagai kontrol," terangnya.
PMII Pacitan minta agar ASN dapat menunjukkan netralitas dalam bertugas. Bagi yang melanggar, tentu pihaknya sangat mendukung apabila diberikan sanksi, maupun ganjaran yang setimpal.
"Adanya aturan, bukan tentang bagaimana ASN untuk makin lihai dalam mencari celah. Tapi bagaimana menunjukkan integritasnya sebagai abdi negara dan masyarakat," pungkasnya.(*)