KETIK, SIDOARJO – Ika Rina Winarsih (45) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sidoarjo usai menjalani beberapa sidang pemeriksaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menuntutnya kurungan penjara selama 3 tahun.
“Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap JPU Kejari Sidoarjo Budhi Cahyono ketika membacakan tuntutan, Rabu (18/10/2023).
Budhi berpendapat jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan melanggar pasal 378 KUHP dengan korban bernama Siti Aisyah yang mengalami kerugian Rp 750 juta.
Kasus ini bermula saat terdakwa yang merupakan warga Simo Prona Jaya 2, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Suko manunggal, Surabaya memasang sebuah iklan penjualan rumah di aplikasi OLX.
Dalam iklan tersebut, ia memajang sebuah penampakan rumah di Perumahan Pondok Mutiara Blok G no 17 Sidoarjo dengan banderol harga Rp 835 juta.
Korban yang memang tengah mencari rumah, kemudian melihat iklan tersebut hingga akhirnya pada 5 Juni 2023 lalu, ia menghubungi nomor telepon yang tertera dalam iklan. Lantas ia terhubung dengan saksi Luluk Muqori'ah yang kemudian mengarahkan ke PT Wincom Indonesia.
Kemudian pada 7 Juni 2023 korban mendatangi kantor tersebut yang berada di Perumnas 4 Regency Cluster Gardenia D5 nomor 4 Desa Sidodadi, Kecamatan Sidoarjo. Setibanya di lokasi, korban menemui saksi Luluk yang kemudian diarahkan agar menghubungi nomor telepon terdakwa.
Tak menaruh curiga korban pun lantas menghubungi nomor tersebut. Saat berkomunikasi itulah terdakwa menyarankan agar korban ikut sistem lelang dari BRI saja dengan iming-iming terdakwa akan menjamin korban sebagai pemenangnya.
Untuk memuluskan proses lelang terbaik meminta uang Rp 50 juta sebagai tanda jadi dan Rp 700 juta sebagai uang titipan korban ke terdakwa. Meski sempat ragu, namun kegigihan bujuk rayu dan tipu muslihat terdakwa membuat korban mentransfer uang yang diminta ke rekening terdakwa.
Namun sayangnya, pada saat hari pelaksanaan lelang yang digelar pada 1 Juli 2023 tak berjalan seperti yang diharapkan korban. “Korban tak pernah didaftarkan sebagai peserta lelang, apalagi menjadi pemenang lelang,” ujar Budhi.
Melihat kenyataan ini, korban sangat kecewa. Janji jadi pemenang lelang hingga bisa memiliki unit hilang begitu saja. Korban pun meminta agar uang yang telah ditransfer ke terdakwa untuk dikembalikan dengan batas waktu sebulan.
Namun hingga hari ini, tak sepeserpun dari Rp 750 juta yang dikembalikan oleh terdakwa.
Sidang pun berakhir dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan eksepsi atau pembelaan dari terdakwa sebelum akhirnya dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim. (*)