KETIK, JAKARTA – Peserta Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 harus mengunggah swafoto diri alias selfie saat melakukan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, dikatakan proses swafoto atau selfie ini diperlukan untuk memverifikasi peserta yang melamar.
Karenanya setiap peserta diwajibkan untuk mengunggah foto selfie guna memenuhi seluruh syarat yang berlaku. Jika tidak, peserta tak dapat melanjutkan proses pendaftaran.
Ketentuan Foto Selfie Daftar CPNS 2023
Berikut ketentuan foto selfie daftar CPNS 2023.
- Menampilkan wajah peserta dengan jelas.
- Foto diambil dalam format potrait dan close up.
- Foto diambil dengan latar belakang (background) bebas.
- Foto menggunakan pakaian bebas rapi.
- Ukuran foto maksimal 200kb dengan format jpg.
Langkah-langkah melakukan selfie saat pendaftaran CPNS
- Lakukan selfie dengan klik tombol Ambil Foto
- Klik Foto Ulang untuk mengulangi selfie jika merasa hasil foto kurang baik atau jelas
- Klik Simpan Foto jika sudah selesai melakukan selfie
- Jika selfie berhasil disimpan, maka akan muncul notifikasi di situs SSCASN
Perlu diingat, selain mengunggah foto selfie peserta harus mengunggah foto KTP dan berbagai dokumen lainnya. Setelah itu, lanjutkan proses pendaftaran akun CPNS 2023 sampai selesai dengan ketentuan tampak jelas dan ukurannya maksimal 200 kb. (*)