KETIK, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej untuk segera mundur dari jabatannya. Hal ini terkait aspek kepantasan moral karena Eddy sejak beberapa hari terakhir sudah menyandang status sebagai tersangka korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hal ini penting agar saudara Eddy dapat lebih fokus pada proses hukumnya. Lagipula secara etika tidak pantas jabatan selevel WamenkumHAM dengan kewenangannya yang cukup besar diisi oleh seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada jejaring Ketik.co.id, yakni Suara.com, Selasa (5/12/2023).
Jika Eddy tak segera mengundurkan diri, ICW menilai Presiden Jokowi yang seharusnya memberhentikannya dari jabatan Wamenkumham.
"Kami mendorong Presiden Joko Widodo memberhentikan yang bersangkutan (Eddy)," tegas Kurnia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Eddy yang juga guru besar ilmu hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ini diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sengketa saham dan kepengurusan di sebuah perusahaan tambang, PT Citra Lampian Mandiri (LCM).
Eddy bersama dua anak buahnya Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika, serta seorang pihak swasta sudah dijadikan tersangka. KPK juga telah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencegah empat orang tersebut bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Selain itu, KPK juga mengirimkan surat pemberitahaun dimulainya penyidikan (SPDP) atau penetapan tersangka ke Presiden Joko Widodo. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana membenarkan pihak istana sudah menerima suratnya pada Jumat 1 Desember 2023 lalu. Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda Presiden Jokowi mengambil tindakan terhadap salah satu pembantunya itu.
Di sisi lain, Eddy Hiariej diketahui juga telah melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.
Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada Senin (4/12/2023) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka Eddy Hiariej.
Adapun pemohon dalam gugatan tersebut selain Wamenkumham Eddy Hiariej adalah asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi. (*)