KETIK, PROBOLINGGO – Samsul Arifin (47), mantan Kades Desa Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya ia terlibat dalam sindikat pencurian hewan (curwan), tepatnya bertindak sebagai penadah sapi hasil curian.
Samsul Arifin ditangkap bersama rekannya sesama penadah sapi hasil curian bernama Sulaiman warga desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Keduanya diciduk dari rumahnya masing-masing.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku penadah sapi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang telah menjadi korban dari tindak pidana curwan di wilayah Kota Probolinggo.
"Berbekal laporan itu, lantas anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya ada informasi yang didapat, terkait keberadaan sejumlah sapi di rumah pelaku Samsul Arifin yang dianggap mencurigakan," ungkapnya, Minggu (17/9/2023).
Setelah mendatangi rumah pelaku Samsul Arifin, pihaknya lantas menanyakan terkait dengan asal-usul 6 ekor sapi yang dimilikinya itu. Namun, pelaku tak bisa menjelaskan secara meyakinkan dan mengaku membelinya dari rekannya yang bernama Sulaiman.
"Dua ekor sapi yang diakuinya dibeli dari pasar Nguling. Lantas yang empat ekor sapi lainnya dibelinya secara rumahan dari pelaku Sulaiman. Terungkap pula kalau pelaku Sulaiman ini merupakan perantara penjualan sapi hasil curwan," jelasnya.
Disebutkan mantan Kasat Reskrim Polres Bondowoso itu, dari penangkapan kedua pelaku penyidik Polres Probolinggo Kota turut mengamkan barang bukti berupa 6 ekor sapi, dan 1 unit mobil pick up dengan nomor poliso DK 9507 BH yang diduga dipakai untuk mengangkut sapi hasil curia.
"Diduga kuat mobil tersebut, digunakan sebagai sarana kendaraan yang dipakai oleh sindikat itu untuk menjalankan aksi curwan sebelumnya di beberapa lokasi," ucapnya.
Adapun TKP curwan yang berhasil diungkap yakni di tiga titik yang berbeda, antara lain di Kelurahan Pakistaji, Kelurahan Jrebeng, dan di Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo. Bahkan 3 pemilik sapi yang sebelumnya menjadi korban telah mendatangi Polres Probolinggo Kota untuk memastikan dan menjemput sapi miliknya.
"Untuk para pelaku penadahan barang hasil curian ini akan kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.(*)