Ini Penyebab Putri Candrawathi Hanya Dihukum 8 Tahun Penjara

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Irwansyah

18 Januari 2023 08:58 18 Jan 2023 08:58

Thumbnail Ini Penyebab Putri Candrawathi Hanya Dihukum 8 Tahun Penjara Watermark Ketik
Pembacaan sidang tuntutan Putri Candrawathi. (Foto: Tangkapan Layar Tribunn Network) 

KETIK, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntuntan tersangka dari Istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi, Rabu (18/1/2023). 

Putri Candrawathi dihukum 8 tahun penjara oleh JPU karena terbukti secara sah juga meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo yang terletak di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. 

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak suka pada tuntutan tersebut. Hakim kemudian mengingatkan pengunjung untuk bersikap sopan menghormati pengadilan.  

Dalam perkara ini, eks Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.  

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Putri Candrawathi bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.  

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ferdy Sambo Putri Candrawathi JPU