Ini Kriteria Rumah yang Bisa Dapat Bantuan RTLH 2024 dari Pemkab Halsel

Jurnalis: Mursal Bahtiar
Editor: M. Rifat

21 Januari 2024 08:26 21 Jan 2024 08:26

Thumbnail Ini Kriteria Rumah yang Bisa Dapat Bantuan RTLH 2024 dari Pemkab Halsel Watermark Ketik
Ilustrasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (Foto: Pinterest)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan mencanangkan program bantuan bedah rumah bagi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di 2024.

Kegiatan ini diprogramkan langsung oleh Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim).

Kadis Perkim Halmahera Selatan (Halsel) Fadli Hi. Kadir S.TP. MP memberi keterangan soal kriteria rumah yang layak mendapat bantuan bedah RTLH.

Setiap rumah yang mendapat bantuan berhak atas anggaran senilai Rp25-30 juta per unit, dalam bentuk material, sesuai kondisi bangunan rumah di lapangan.

“Pastinya akan disurvei dan dikroscek. Jika masuk kategori RTLH nanti akan diberikan bantuan sebesar Rp25-30 juta dalam bentuk material untuk setiap unit, tergantung hasil survei yang dilakukan di lapangan,“ ucap Fadli dilansir dari Jelajahpost.

Berikut kriteria RTLH menurut Kadis Perkim:

1. Kondisi Bangunan.

2. Atap Rumah yang masih berupa Rumbia.

3. Bagian dinding masi menggunakan kayu/papan.

4. Lantai masih beralaskan tanah dan

5. Belum memilik MCK. (*)

Tombol Google News

Tags:

Disperkim Halmahera Selatan Halsel kriteria Rumah Tidak Layak Huni RTLH Bantuan Bedah Rumah 20224