KETIK, BATU – Puluhan pelaku usaha hotel dan pelaku usaha hiburan mendapatkan pembinaan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Senin, (22/7/2024). Pembinaan yang dilakukan dik Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, terkait kewajiban pajak daerah.
Mohammad Nur Adhim, Kepala Bapenda Kota Batu mengatakan, pembinaan tersebut dilakukan dengan membuka ruang dialog, diskusi serta sharing bersama puluhan pelaku usaha hotel dan hiburan.
"Ini bertujuan untuk menjalin komunikasi yang efektif antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha," ujarnya. Dalam kesempatan itu, Bapenda juga memberikan penjelasan tentang PAD dan APBD pada para pelaku usaha.
Nur Adhim menyampaikan bahwa kegiatan itu merupakan salah satu upaya untuk mengurangi ketergantungan daerah pada dana transfer pemerintah pusat. Serta menghilangkan ketidakseimbangan fiskal di Pemerintahan Kota Batu.
"Serta membangun komitmen bersama untuk mensukseskan program daerah berdasarkan tanggung jawab masing-masing pihak," jelasnya.
Dalam kegiatan pembinaan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Batu, Zadim Efisiensi, memberikan sejumlah arahan kepada para pelaku usaha. Diantaranya agar mereka bisa berkoordinasi dengan pemerintah dan dinas terkait dalam upaya peningkatan PAD Kota Batu.
Sedangkan, Ipda Sugeng Widodo, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskim Polres Batu menyebutkan hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan.
Diantaranya meliputi manfaat membayar pajak, peran polri dalam tindak pidana perpajakan, dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan. "Yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ucapnya di tempat sama.
Sebagai informasi, kegiatan pembinaan bagi para pelaku usaha di Kota Batu ini akan berlangsung selama 2 hari, dari Senin hingga Selasa, 22-23 Juli 2024. (*)