KETIK, SURABAYA – Demo ojek online yang tergabung dalam Frontal Jatim akhirnya berbuah manis. Itu setelah ratusan ojol memenuhi Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya.
Hasilnya, Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif minumum tarif layak sudah dikabulkan.
David Walalangi, Humas Frontal mengatakan, sebelumnya tidak ada standarisasi batas minimal untuk ongkos jasa ojek online.
Tarif minimal diatur oleh masing-masing perusahaan dengan kisaran harga Rp1.700 untuk motor dan mobil dengan harga Rp2.900.
Namun, standarisasi itu dirusak oleh aplikasi baru yang menetapkan batas bawah jauh lebih murah dari harga pasar.
“SK gubernur ini juga bisa mendasari apabila menemukan aplikator yang tetap melakukan tarif di bawah batas bisa dilakukan laporan ke badan pengawas, kemudian akan dilakukan teguran,” ujar David.
Nantinya, Frontal akan terus mengawal agar keputusan Gubernur Khofifah bisa menjadi peraturan gubernur.
“Tadi pemerintah menyerahkan secara simbolis kepada aplikator agar dipelajari dan untuk selanjutnya kami akan serahkan ke semua aplikator,” ungkap David.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim Nyono mengatakan, Kepgub Jatim bernomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang angkutan sewa khusus, telah ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada Senin (10/7/2023) kemarin.
Yakni, dalam keputusan nomor satu, merinci tarif angkutan sewa khusus di Jatim. Di antaranya, tarif batas bawah Rp3.800 per kilometer (Km). Tarif batas atas, Rp6.500 per Km. Dan, tarif minimal Rp15.200 per km.
Menurut Nyono, keputusan besaran tarif minimal yang ditetapkan untuk kendaraan roda empat itu, juga berlaku untuk kendaraan roda dua.
"Itu menyangkut tarif atas dan tarif bawah. Dan tarif minimal per 4 km. Kalau ASK tadi Rp 15.200. Kemudian, roda 2 Rp 2000 untuk batas bawah, sedangkan batas atas Rp 2.500. Dan jasa minimal rentang biaya di antara Rp 8.000-10.000. Sesuai dengan Kepgub," ujarnya seusai audiensi bersama perwakilan massa demontran Frontal Jatim di Kantor Gubernur Jatim.
Bahkan, jika permasalahan tersebut masih menjadi bagian dari kewenangannya, ia tak bakal ragu mencabut izin operasi dari pihak aplikator yang terbukti melanggar Kepgub Jatim tersebut.
"Ya, kami akan melakukan peringatan pertama dan peringatan kedua dan ketiga. Kalau itu kewenangan Dishub, jelas saya cabut (izin aplikatornya)," tegas Nyono. (*)