KETIK, SURABAYA – Menyambut Hari Kesaktian Pancasila, Pemkot Surabaya kembali mengadakan program pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Kota Surabaya, Siti Miftachul Janna menyebutkan dalam program ini terdapat 3 keuntungan yang ditawarkan. Pertama pembebasan tunggakan atau denda PBB untuk tahun 1994 sampai 2024.
"Kedua terdapat pembebasan denda PBJT, pajak reklame, dan pajak air tanah, dan ketiga program pengurangan pokok BPHTB hingga 40 persen," sebut Siti, Kamis 12 September 2024.
Lebih lanjut, untuk BPHTB promo ini berlaku untuk dua kategori yakni jual beli dan non jual beli. Untuk masing-masing kategori nilai pengurangan diberikan secara bervariasi. Untuk jual beli dengan nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp 0 - Rp 1 miliar diskon yang diberikan sebesar 30 persen. Sedangkan untuk kategori non jual beli, diberikan pengurangan sebesar 40 persen.
"Untuk NPOP Rp 1 sampai 2 miliar kategori jual beli potongan yang diberikan sebanyak 10 persen dan 15 persen untuk non jual beli," tambahnya.
Lalu yang terakhir, untuk NPOP di atas Rp 2 miliar, pemerintah memberikan diskon 5 persen untuk kedua kategori tersebut. Program ini dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat dan tidak ada ketentuan spesifik.
Peminat dari program ini sendiri bisa dibilang cukup tinggi. Bahkan dalam satu bulan Bapenda dapat melayani ribuan warga Oleh sebab itu pihaknya juga melakukan sosialisasi agar banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkan program ini.
"Ada dari jumlah pembayaran pernah ada sampai di 50 ribu orang dalam satu bulan bebas denda. Program ini sejak awal bulan kemarin sudah kita share ke berbagai media," pungkasnya.(*)