Hanya Ada Satu Paslon, KPU Surabaya Perpanjang Pendaftaran Pilkada

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Muhammad Faizin

30 Agustus 2024 10:10 30 Agt 2024 10:10

Thumbnail Hanya Ada Satu Paslon, KPU Surabaya Perpanjang Pendaftaran Pilkada Watermark Ketik
KPU Surabaya perpanjang pendaftaran Pilwali Surabaya. (Foto: Husni Habib)

KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya secara resmi memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya periode 2024-2025. Pendaftaran ini diperpanjang karena hingga hari terakhir, Kamis, 29 Agustus 2024 kemarin, baru satu paslon yang melakukan registrasi ke KPU Surabaya.

Berdasarkan surat pengumuman KPU dengan nomor 386/PL.02.2-Pu/3578/2004, pendaftaran diperpanjang hingga Minggu, 1 September 2024. Partai politik pengusung dapat mendaftarkan kadernya dengan syarat memiliki suara sah minimal sebanyak 99.894.795.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya Bakron Hadi mengatakan perpanjangan pendaftaran bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Karena hingga pendaftaran ditutup hanya ada 1 paslon yang mendaftar.

"Karena hanya Bapaslon Eri Cahyadi-Armuji yang mendaftar ke KPU Kota Surabaya hingga hari Kamis kemarin, maka kami ada perpanjangan waktu pendaftaran," jelas Bakron, Jumat 30 Agustus 2024.

Lebih lanjut, dari 18 partai politik yang mendukung Bapaslon Eri-Armuji, 15 diantaranya adalah partai pengusul, sementara sisanya adalah partai pendukung yang tidak bisa mengusung calonnya sendiri karena terganjal aturan administratif.

Oleh sebab itu dengan adanya perubahan peraturan dari Mahkamah Konstitusi, partai pendukung yang memiliki 6,5 persen suara sah dari total DPT di Surabaya bisa mengajukan bakal pasangan calon kepala daerahnya sendiri.

"Ya mungkin partai pendukung ada yang berubah pikiran dan mengajukan wakilnya silahkan. Tapi tetap peraturan administratifnya harus dipenuhi," tambahnya.

Selain itu KPU Surabaya juga melakukan sosialisasi ke berbagai partai politik terkait perpanjangan masa pendaftaran. Sesuai dengan peraturan Ketua parpol, sekretaris dan bacalon Wali Kota dan Wakil Wali harus datang langsung ke KPU Surabaya untuk menyerahkan berkas pendaftaran.

"Syarat dan ketentuannya sama dengan pendaftaran di awal kemarin. Bakal pasangan harus hadir, ketua dan sekretaris partai politik yang mencalonkan harus hadir," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

politik KPU Surabaya Perpanjangan pendaftaran Bacalon Pilwali partai politik Er Cahyadi Armuji Pilkada 2024