Hakim Tunggal PN Sidoarjo Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi PDAM Delta Tirta

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Mustopa

16 Januari 2024 10:42 16 Jan 2024 10:42

Thumbnail Hakim Tunggal PN Sidoarjo Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi PDAM Delta Tirta Watermark Ketik
Hakim Tunggal Herjuna Wisnu Gauta bacakan amar putusan praperadilan tersangka korupsi PDAM Delta Tirta. (Foto:Yudha/ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sidoarjo, D. Herjuna Wisnu Gauta menolak seluruh gugatan Praperadilan yang diajukan 3 orang tersangka pimpinan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Perumda Delta Tirta.

Ketiganya yakni, Slamet Setiawan, Juriyah dan Samsul Hadi yang menyandang status tersangka dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo usai diduga melakukan korupsi senilai Rp 6,1 milkar.

“Mengadili, menolak seluruh permohonan Praperadilan pemohon, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp.10 ribu,” ujar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sidoarjo, D. Herjuna Wisnu Gauta saat membacakan amar putusan (15/1).

Sebelumnya, ketiga tersangka, melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan nomor register 10/Pid.Pra/2023/PN.SDA terkait status tersangka yang disandangnya dengan termohon adalah Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Revalino Herudiansyah.

Kuasa hukum tersangka, Nizar Fikri menyebutkan 4 poin tuntutan pihaknya saat mengajukan praperadilan tersebut. Pertama, meminta majelis Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejari Sidoarjo tidak sah, lantaran pemogon tidak mendapatkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kedua, penyitaan barang bukti sebesar Rp 1,8 miliar pada 28 November 2023 tidak sah. Ketiga, penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PDAM Delta Tirta tidak sah karena hasil audit dalam menentukan kerugian negara dilakukan oleh lembaga yang tidak berwenang. Dan terakhir, penetapan tersangka tidak sah.

Mengutip pertimbangan hakim yang berbunyi, setelah melihat bukti- bukti yang diajukan, mulai dari surat dan keterangan ahli baik dari pemohon dan termohon, SPDP, maupun surat penetapan tersangka, semua sudah terlampir bahkan surat tersebut sudah diberikan kepada masing-masing tersangka atau keluarga tersangka.

“Seperti Surat penetapan tersangka Slamet Setiawan pada 18 Desember 2023, SPDP dan surat pemberitahuan sudah diserahkan kepada tersangka dan diterima oleh Mohammad Firmansyah Riskiawan (anaknya) pada Selasa, 19 Desember 2023,” jelasnya.

Sedangkan untuk tersangka Juriyah, surat penetapan tersangka maupun SPDP sudah diterima Budiawan yang juga suami tersangka pada 19 Desember 2023. Hal senada dengan tersangka Samsul Jadi yang mana surat penetapan tersangka dan SPDP juga sudah diserahkan kepada yang bersangkutan dan keluarganya.

“Maka dengan bukti-bukti tersebut menolak dalih yang diajukan pihak pemohon,” tegasnya.

Tak hanya itu, Hakim PN Sidoarjo juga menyatakan bahwa penyitaan barang bukti yang tunai sebesar Rp 1,8 milkar oleh Kejari Sidoarjo, sah. Karena penyitaan tersebut berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo atas dugaan tindak pidana korupsi Pemasangan baru di Perumda Delta Tirta pada 2012-2015.

“Penyitaan tersebut bertujuan untuk pengembalian atas kerugian keuangan negara. Dan penyitaan tersebut sah menurut hukum,” imbuhnya.

Terkait hasil audit yang menyatakan terjadi kerugian negara Rp 3,8 milkar, Hakim berpendapat bahwa audit bisa dilaksanakan oleh lembaga kredibel, dalam hal ini termasuk audit yang dilakukan BPKP. Keyakinan Hakim ini dikuatkan setelah mendengar saksi ahli Taufiq Rahman, S.H. yang diajukan oleh termohon.

“Sedangkan untuk penetapan tersangka cukup dengan dua alat bukti yang sah,” tandasnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan tiga orang pegawai PDAM Delta Tirta yakni Slamet Setuawan, Juriyah, dan Samsul Hadi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pasang baru (Pasba) tahun 2012-2015. Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp.6,1 miliar.

Ketiganya diduga melanggar pasal 2 ayat (1), dan pasal 3 Juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya langsung dijebloskan ke rumah tahanan kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai diperiksa selama 7 jam di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Selasa, 2 Januari lalu.(*)

Tombol Google News

Tags:

sidoarjo Delta Tirta PDAM PN Sidoarjo Kejari Sidoarjo