Hakim Sempat Dibuat Geram, Ternyata Terdakwa Kasus Judi Online Punya Gangguan Pendengaran

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

27 Maret 2024 09:42 27 Mar 2024 09:42

Thumbnail Hakim Sempat Dibuat Geram, Ternyata Terdakwa Kasus Judi Online Punya Gangguan Pendengaran Watermark Ketik
Terdakwa Edi Santoso (52) warga Simo Pronajaya Surabaya sampai harus duduk di depan hakim karena memiliki gangguan pendengaran, Selasa (26/3/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Edi Santoso (52) warga Simo Pronajaya Surabaya ini sempat membuat ketua mejelis hakim Mangapul meradang.

Itu lantaran saat diberikan pertanyaan dirinya selalu tidak mendengarkan. Usut punya usut, ternyata terdakwa mengaku memiliki kekurangan dalam pendengaran.

Edi Santoso harus duduk di kursi pesakitan usai terlibat dalam kasus judi online. Dengan kekurangan itu, Ketua Majelis hakim menghadirkan terdakwa ke ruang sidang untuk menjalani agenda pemeriksaan terdakwa.

Terkuak dalam fakta sidang, ternyata terdakwa Edi Santoso pernah dipenjara. Hal ini terungkap saat Majelis Hakim menayakan terhadap terdakwa melalui seorang dengan cara dituliskan, dikarenakan pendengaran terdakwa ada kendala.

"Iya yang mulia, saat itu saya dipenjara perkara, masuk ke jaringan internet," ucap terdakwa, Selasa (26/3/2024).

Sontak Majelis, terdakwa ini menyebut nakal lantaran sudah menjadi residivis kasus judi online. "Ternyata kamu nakal juga, sudah beberapa kali terjerat kasus yang sama," beber Mangapul.

Dengan begitu, maka ketua majelis hakim akan mengagendakan tuntutan Selasa (2/4/2024) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Sidang ditunda satu minggu lagi," ucap mangapul sambil menutup persidangan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Edi Santoso anak dari Handoko, hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 18.44 WIB bertempat di Rumah Jalan Simo Pronajaya 4 RT.02 RW.08 Simomulyo Baru Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya, melakukan permainan Judi Online jenis togel.

Terdakwa melakukan deposito ke rekening admin sebesar Rp70 ribu yang membuat terdakwa tertangkap oleh Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dengan perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP Jo  Pasal 303 bis ayat (1) KUHP. (*)

Tombol Google News

Tags:

Terdakwa Budeg PN Surabaya Pengadilan judi online Hukum di Surabaya