KETIK, JAKARTA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator MCP (Monitoring Center Prevention) 2023 di Ballroom The Ritz Carlton Mega Kuningan Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Gubernur Khofifah optimis wujud pelaksanaan komitmen pencegahan korupsi di Jatim akan semakin nyata dengan diluncurkan 8 indikator MCP.
Yang meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Kapabilitias Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Tata Kelola Desa, dan Manajemen Aset Daerah.
“Sebanyak 8 indikator ini sangat detil mengintervensi titik mana yang rawan menjadi celah tindak pidana korupsi. Maka kami, di Pemprov Jatim akan menerapkan intervensi di 8 wilayah intervensi tersebut sebagai hal penting,” ungkapnya.
Untuk diketahui, MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Khofifah menyampaikan nilai Monitoring Center Prevention (MCP) Provinsi Jatim per 29 November 2022 dari 39 pemerintah daerah di Jatim (1 pemprov dan 38 pemkab/ pemkot) secara rata-rata nilainya 89% atau 22% lebih tinggi dari nilai rata-rata nasional yaitu sebesar 67%. Sedangkan untuk pencapaian MCP Pemprov Jatim adalah 93,13%.
Lebih detil untuk pengamanan aset sampai dengan tahun 2022, Pemprov Jatim telah mengamankan 2.608 bidang tanah dan yang telah tersertifikasi sebesar Rp 1,2 triliun.
"Saat ini misi untuk menyelamatkan 100% sertifikat aset tanah telah mencapai 2.607 bidang lahan senilai Rp 1,2 triliun sudah bisa diselamatkan sebagai aset daerah,” paparnya.
Sementara itu, Kepala KPK RI Firli Bahuri menyampaikan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi sebetulnya telah menyatu dan beriringan dengan prioritas kerja Presiden Jokowi tahun 2019-2024.
Menurutnya Pemerintah Daerah dan DPRD memiliki perananan penting untuk menjaga dan mencegah tindak pidana korupsi.
“Mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana, menjamin kemudahan investasi dan perizinan, menjamin serta melaksanakan pembangunan nasional dan mewujudkan ASN yang bebas KKN,” katanya.
Dirinya kemudian mengatakan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dari tahun 2019-2022 mengalami peningkatan signifikan. Di tahun 2019 IPAK mencapai 3,70, Dit tahun 2020 meningkat menjadi 3,84, kemudian di tahun 2021 meningkat menjadi 3,88 dan di tahun 2022 IPAK Indonesia mencapai 3,93.(*)