Guru Silat di Probolinggo Diduga Sodomi 5 Kali Muridnya

Jurnalis: Tunjung Mulyono
Editor: Mustopa

29 Agustus 2023 15:53 29 Agt 2023 15:53

Thumbnail Guru Silat di Probolinggo Diduga Sodomi 5 Kali Muridnya Watermark Ketik
Tersangka M saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (29/8/2023)/Humas Polres Probolinggo Kota for ketik.co.id

KETIK, PROBOLINGGO – Kepolisian Resor Probolinggo Kota mengungkap kasus sodomi yang diduga dilakukan oleh oknum guru ekstrakurikuler pencak silat di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Probolinggo. Tersangka berinisial M (55) warga kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo itu dibekuk pada akhir Juli 2023 lalu. 

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengungkapkan, terkuaknya kasus asusila ini berawal dari adanya laporan seorang bocah laki-laki yang tak lain merupakan murid dari tersangka.

"Korban mengaku sudah lima kali dicabuli oleh tersangka M ini," ungkapnya, Selasa (29/3/2023). 

Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengajak korbannya ke tempat sepi. "Pada awalnya membujuk korban untuk mengikutinya ke tempat sepi, selanjutnya di sana lah korban dicabuli oleh tersangka," jelasnya. 

Total ada 5 kali korban yang disodomi oleh tersangka yang terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni 1 kali di lapangan kelurahan setempat, 3 kali di kamar mandi sekolah, dan 1 kali di area pesawahan belakang sekolah korban.

"Korban dicabuli pada saat kegiatan ekstrakurikuler silat dilakukan," sebutnya.

Selain menangkap tersangka di rumahnya, pihak kepolisian Polres Probolinggo kota turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju dan celana korban serta baju dan sarung tersangka yang digunakan saat kejadian.

"Ada juga barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru yang digunakan oleh tersangka untuk menjemput korban dari rumahnya yang turut disita," lanjut Iptu Zainullah.

Tersangka akan dikenai Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sodomi anak probolinggo