KETIK, MALANG – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malang menggelar aksi dengan mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang pada Rabu (10/1/2024). Para mahasiswa memberikan beberapa tuntutan, salah satunya meminta KPU Kota Malang membuka Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus bagi mahasiswa rantau.
Stanis Laus Asa Umbu, Ketua DPC GMNI Malang menjelaskan tuntutan tersebut untuk mengantisipasi kurang maksimalnya mahasiswa dalam memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 nanti.
"Kami mendesak KPU Kota Malang untuk membuat TPS mahasiswa rantau di seluruh Indonesia khususnya yang ada di Kota Malang. Kalau kita ditempatkan di setiap TPS itu kurang maksimal. Ke TPS terdekat juga dibatasi kuotanya," ujarnya usai mendatangi Kantor KPU Kota Malang.
Bahkan GMNI juga meminta KPU Kota Malang melibatkan mahasiswa rantau untuk menjadi panitia pemilihan. Mereka menyayangkan apabila dengan banyaknya mahasiswa rantau di Kota Malang namun tidak terlibat dalam kepanitiaan.
"Dari sekian banyak mahasiswa yang ada di Kota Malang, mereka tidak dilibatkan untuk berada di dalam kepanitiaannya. Seperti di luar negeri, di sana kan dibuatkan panitia khusus untuk pemilih luar negeri," lanjutnya.
Menurutnya beberapa mahasiswa sempat merasa kesulitan mengurus pindah pilih, terutama untuk urusan administrasi. Hal tersebut sangat disayangkan sebab berpeluang menjadi alasan mahasiswa memilih untuk melakukan golput.
"Alasan mereka (mahasiswa) tidak ikut memilih karena persyaratan administrasi yang menurut mereka berat. Maka dari itu kami menginginkan agar KPU Kota Malang kerjasama dengan kampus untuk membuat panitia itu sendiri seperti di luar negeri," paparnya.
Tak hanya itu, mereka menilai sosialisasi yang dilakukan KPU Kota Malang terkait teknis dan Pemilu 2024 kurang maksimal. Bahkan mereka merasa mahasiswa rantau tidak menjadi sasaran dalam kegiatan sosialisasi KPU Kota Malang.
"Sejauh ini kami lihat belum ada sosialisasi secara langsung dari KPU kota Malang untuk seluruh mahasiswa terlebih mahasiswa rantau. Padahal mahasiswa ini adalah orang-orang yang sudah bisa memilih. Tugas kami kan menjadi kontrol sosial dan agen perubahan, sehingga partisipasi kami penting untuk menentukan pilihan," tegasnya.
Keluhan tersebut turut ditanggapi oleh Izzudin Fuad Fathony komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Malang. Ia menjelasan KPU RI telah membentuk regulasi dan aturan petunjuk teknis dalam pindah pilih.
"Adik-adik mahasiswa merasa kesulitan untuk mendapatkan surat keterangan tugas belajar di kampusnya masing-masing. Tadi meminta tawaran persyaratan bagaimana kalau hanya menyerahkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan KTP. Tapi itu kan di luar kewenangan kami menjawab. Nanti kita akan sampaikan di pleno terkait dengan beberapa poin di dalamnya," jelasnya. (*)