KETIK, BANGKALAN – Dalam rangka mewujudkan Madura Bersinar (Bersih Narkoba), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba dan ikrar bersama di Pendopo Agung Kabupaten Bangkalan, Selasa 15 Oktober 2024.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom dalam sambutannya mengatakan, persoalan Narkoba di pulau Madura perlu disikapi secara serius, oleh sebab itu BNN berkomitmen pada masyarakat dan kepada Tuhan yang Maha Esa untuk menuntaskan dan membersihkan Narkoba dari Madura.
Menurutnya, dampak Narkoba sangat buruk, mulai dari pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual dan berbagai perilaku kekerasan yang berpotensi membahayakan orang lain maupun diri sendiri.
“Pengguna dan pecandu narkoba ini biasanya berangkat dari coba - coba. Narkoba dianggap bisa memberikan kenyamanan secara permanen, makanya dicoba. Namun, kenyataanya hanya kenikamatan sesaat, setelah itu kembali lagi tanpa mereka sadari,” jelasnya.
“Mari bersama - sama membersihkan narkoba di pulau Madura, hal-hal yang merusak otak masyarakat dan anak-anak muda Madura secepatnya harus dicegah, jangan biarkan terus terjadi,” tambahnya.
Pemerintah sudah mengatur melalui undang-undang No. 35 tahun 2009, para pengguna yang kedapatan membawa narkoba dibawah 1 gram tidak ada hukuman, melainkan direhabilitasi.
“Rehabilitasi itu tujuannya, pengguna narkoba diperbaiki kejiwaannya, sarafnya, dan bahaya racun narkoba yang ada didalam tubuhnya dikeluarkan,” ulasnya.
Hal senada dikatakan Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro. Menurutnya ada empat pengungkapan kasus peredaran narkotika dari operasi penindakan yang melibatkan sinergi dengan Bea Cukai dan pihak terkait lainnya.
‘’Kami berhasil mengamankan 10 tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 10 kg, ganja 1,3 kg, serta 1.880 butir pil ekstasi," papar Brigjen Awang.
Sepuluh tersangka hasil ungkap kasus Narkoba oleh BNNP Jatim (15/10/2024) (Foto.Ismail Hs/Ketik.co.id)
Salah satu penangkapan besar dilakukan pada September tahun ini, di Kabupaten Bangkalan. Petugas BNNP Jatim berhasil mengamankan barang bukti sebuah koper berisi 8 kg sabu dan 1.880 butir pil ekstasi dari tangan tersangka.
Berdasarkan keterangan tersangka, narkoba tersebut diperoleh dari jaringan internasional yang melibatkan Malaysia, Pontianak, dan Madura. Bahkan Madura juga menjadi daerah penyuplai narkotika ke beberapa daerah.
BNNP juga berhasil mengamankan 2 Kg sabu dan 1 tersangka yang akan menyelundupkan Narkoba dari Malaysia ke Jawa Timur, melalui Bandara Juanda, Sidoarjo.
Pengungkapan berikutnya BNN juga berhasil menangkap 4 tersangka dengan barang bukti sekitar 2 Ons sabu dan yang terakhir pengungkapan pengiriman ganja melaui jasa pengiriman dengan barang bukti ganja 2 Kg.
"Kesepuluh tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup," tegas Awang.
Sementara Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Dr. Arief M. Edie, sangat mengapresiasi atas sinergi antara Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dan pihak terkait dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di Madura.
Sehingga dalam operasi sepanjang September 2024, BNN berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi yang melibatkan jaringan internasional.
"Pengungkapan ini diharapkan mampu memutus rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi kita dari bahaya narkoba," tegas Pj Bupati Bangkalan.
Konferensi pers pengungkapan Narkotika dan Ikrar bersama tersebut, dihadiri pejabat dan tokoh masyarakat serta pemerintah pusat, Provinsi, dan instansi terkait yang terdiri dari empat kabupaten. Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Acara ditutup dengan pembacaan ikrar komitmen untuk memerangi narkoba, serta pemberian penghargaan kepada pelaksana Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), termasuk Pj Bupati Bangkalan yang juga menerima penghargaan. (*)