KETIK, SIDOARJO – Sejumlah barang terlarang dan benda berbahaya ditemukan dalam inspeksi mendadak yang dilakukan petugas Lapas Sidoarjo. Meski demikian, penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Satuan Operasional dan Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Sidoarjo pada Selasa (3/20/2023) malam itu tidak menemukan barang-barang seperti narkoba atau ponsel.
"Penggeladahan secara rutin memang kami arahkan untuk meminimalisir keberadaan ponsel, narkoba, senjata tajam dan kabel listrik ilegal, yang mungkin ada di dalam lapas/ rutan jajaran," tutur Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.
Menurut Heni langkah yang diambil petugas di Lapas Sidoarjo ini penting untuk dilakukan karena dapat mencegah sekaligus deteksi dini gangguan ketertiban dan keamanan dalam lapas. Bercermin pada tahun sebelumnya, pengawasan keamanan menjelang akhir tahun akan semakin diperketat.
"Biasanya menjelang akhir tahun tingkat kerawanan meningkat, otomatis penggeledahan juga harus lebih digencarkan,"lanjutnya.
Pemeriksaan juga dilakukan pada warga hunian. (Foto : Humas Kemenkumham Jatim)
Operasi penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Operasi Patnal Lapas Sidoarjo, Tri Wibawa dan Kepala Satuan Pengamanan Lapas Sidoarjo, Prayogo Mubarak. Mereka memimpin penggeledahan ke sejumlah kamar hunian.
"Pada operasi kali ini, kami mengerahkan tim internal saja yaitu dari jajaran staf keamanan dan regu pengamanan, yang terdiri dari 9 anggota," ujar Prayogo.
Operasi penggeledahan digelar selama dua jam, yakni sejak pukul 18.00 hingga pukul 20.00 WIB. Petugas dengan seksama dan teliti memeriksa setiap senti kamar hunian yang menjadi sasaran operasi yakni Blok A Kamar 2, 13 serta Blok B kamar 4.
Lebih lanjut Prayogo menegaskan jika operasi tak akan berhenti sampai disini saja. Ia menjanjikan akan melakukan penggeledahan secara berkesinambungan agar keamanan dan ketertiban Lapas IIA Sidoarjo terjaga.
Adapun sejumlah barang terlarang yang ditemukan petugas dalam operasi penggeledahan kali ini adalah 2 buah potongan kuku; 5 buah sendok logam; 2 roll kabel ilegal; 1 buah senjata tajam buatan; serta 1 buah kapi plamir besi.
Keseluruhan barang temuan ini kemudian diinvetarisir dan diamankan untuk proses selanjutnya. "Termasuk pemusnahan sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkasnya. (*)