KETIK, SIDOARJO – Heru Purnomo (47) begitu menyesali kejadian 16 September 2023 di rumahnya, daerah Tarik, Sidoarjo. Ia tak mampu menahan emosi lalu meluapkannya dengan menusuk bahu AA (15) yang tak lain adalah anak tirinya. Pemicunya hanya karena perdebatan tentang pendapatan yang bisa dihasilkan dari YouTube.
Kejadian berdarah ini bermula dari adu mulut antara korban dengan ibu korban. Saat itu, pelaku bersama istrinya yang juga ibu korban tengah bersantai bercanda sambal tiduran.
Sedangkan korban yang biasa membuat konten atau lazim disebut content creator tengah melihat video di kanal YouTube menggunakan handphone miliknya sendiri.
Kemudian sang ibu neyeletuk. “Kalau subcribernya banyak, maka penontonnya banyak, gajinya juga bakal besar,” ujar Ibu korban ditirukan pelaku.
Mendengarkan perkataan ibunya, korban lantas menjawab dengan nada tinggi. “Iya ma, tergantung viewernya,” jawab korban ditirukan pelaku.
Mendengar jawaban korban yang dirasa diucapkan dengan nada kurang enak, pelaku pun lantas menimpalinya. “Ya gitu ma, kalau anak keminter maunya menang sendiri,” kata pelaku.
Akibat obrolan inilah akhirnya pelaku dan korban terlibat adu mulut, hingga kemudian perkelahian dengan tangan kosong. Beberapa saat kemudian Heru jatuh terjengkang akibat pukulan sang anak yang memang sudah belajar seni bela diri sejak kelas 6 SD. Dan momen inilah yang membuat Heru khilaf.
Saat terjengkang, ia melihat sebuah pisau dapur yang biasa untuk mengupas buah tergeletak di bawah lemari. Ia mengambilnya lalu menusuk bahu kanan dan menggores leher kiri sang anak.
Mendapat luka tusukan, korban langsung lari keluar rumah dan bertemu dengan bibi korban. AA langsung dibawa ke RS Anwar Medika untuk mendapatkan pertolongan medis. Dan keesokan harinya, Ibu korban melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
Kapolresta Sidoarjo Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, berbekal LP yang dibuat ibunya petugas langsung bergerak cepat.
“Kami dapat menangkap pelaku saat berada di sebuah warung kopi di Desa Terung, Kecamatan Krian, tanpa perlawanan,” terangnya.
Tak hanya itu, pelaku mengakui perbuatannya di hadapan petugas. Petuga mengamankan sebilah pisau, satu potong celana dan kaos korban sebagai barang bukti.
Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran diduga terbukti melanggar Pasal 44 ayat (2) dan ayat (4) UU RI Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (*)