KETIK, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terhadap terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Dody didakwa terlibat dalam perkara peredaran sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.
Pembacaan tuntutan ini disampaikan jaksa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Jaksa mengatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar, subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," ujar jaksa membacakan tuntutannya.
Pertimbangan jaksa yang memberatkan karena Dody dianggap mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam peredaran kasus narkoba.
"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Syamsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu," tegas jaksa.
Sebagaimana terungkap dalam persidangan, Dody ditangkap pada 12 Oktober 2022. Barang bukti yang diamankan berupa 1,979 gram sabu, satu unit handphone, dan dua unit mobil.
Dalam perkara ini mantan Kapolsek Singosari Polresta Malang ini mengakui, menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar 27.300 dolar Singapura kepada Irjen Pol Teddy Minahasa.
Untuk melancarkan aksinya, kata jaksa, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Perkara ini berawal dari perintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang memerintahkan AKBP Doddy mengambil 5 kilogram sabu dari barang sitaan penyelundupan. Modusnya dengan mengganti barang bukti (BB) sabu tersebut dengan tawas.
Kemudian mantan Kapolres Klojen Polresta Malang ini menyerahkan sabu tersebut kepada Linda. Selanjutnya Linda menyerahkan sabu ke mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
Kasranto menjual sabu ini kepada bandar narkoba melalui anak buahnya yang juga anggota polisi.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini. Mereka di antaranya Teddy Minahasa, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. (*)