KETIK, SIDOARJO – Dua terpidana kasus korupsi pembebasan lahan, Christiana dan Woe Chandra melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara nomor registrasi 4867K/Pid.sus/2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (28/03)
Tak mau berjuang setengah-setengah, keduanya bahkan menunjuk mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun sebagai kuasa hukumnya dan diperkuat oleh 3 advokat senior, Yuherman, Soekardono dan Tanti Soepriatna.
Dalam dalil argumentasinya, kuasa hukum menganggap adanya sebuah peristiwa kecelakaan keadilan yang kemudian menyebabkan kliennya menjadi terpidana dalam perkara tersebut.
“Bagi saya perkara ini dapat di sebut sebagai terjadinya kecelakaan keadilan. Kenapa saya mengambil judul itu, karena pada prinsip perkara ini adalah, seseorang (klien saya) memiliki beberapa bidang tanah, sebagian tanah itu diminta untuk diganti rugi keperluan jalan tol yang lebih penting bagi masyarakat umum, sehingga mau tidak mau harus mau” jelas Gayus saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda.
Lebih lanjut ia menjelaskan, merunut kejadian yang telah terlewati pada dasarnya kliennya tak menyangka jika tanah miliknya yang hendak dibangun sebuah jalan lingkar luar di Kota Pasuruan bisa diambil, setelah ia menerima uang ganti rugi. Apalagi status kepemilikan tanahnya masih bermasalah.
“Menurut proses hukum yang terjadi tanah itu telah dimiliki secara melawan hukum oleh pejabat yang berhak untuk mengalihkan hak tanah itu, dengan demikianlah terjadi kecelakaan keadilan tadi, yang punya tanah malah hari ini dihukum” sambungnya.
Dalam PK ini, Gayus meyakinkan kepada majelis hakim jika kliennya tak bersalah. Bahkan justru dihukum karena kesalahan orang lain.
Dalil yang diyakini kuasa hukum ini kemudian diperkuat dengan adanya sejumlah bukti yang dimiliki. Yang pertama, terpidana ini memiliki bukti kepemilikan yang bernama surat kepemilikan, baik sertifikat maupun hal yang timbul dari kenyataan surat itu menurut pejabat tanah.
Bukti yang kedua, surat kepemilikan yang timbul dari putusan pengadilan perdata di PN Pasuruan, yang menyebutkan milik orang yang saat ini dihukum pidana” terang gayus. Putusan ini terregistrasi dengan nomor 10/PDT.G/2023/PN.Psr. tanggal 7 Desember 2023 Jo Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 113/PDT/2024/PT.SBY tanggal 20 Februari 2024. Bahkan upaya banding yang dilakukan oleh BPN Pasuruan pun tidak diterima lantaran sudah terlambat.
Tak hanya itu, menurut Gayus, jaksa dinilainya tidak teliti dalam menyajikan perkara di pengadilan. Bahwa tanah ini ada yang punya, tetapi yang punya tanah justru dipidanakan.
“Dominus Litis telah menjadikan kecelakaan ini, jaksa yang menjadikan kecelakaan ini karena yang mengantarkan ke pengadilan, yang semestinya dia tau, baik secara formil ataupun secara materiil” katanya.
Kuasa hukum terdakwa lainnya, Tantie Supriatsih, mengklaim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kriminalisasi, khususnya kepada Christiana dan juga Woe Chandra. Kriminalisasi terjadi saat pemeriksaan di tahap penyidikan.
“Sesungguhnya pada ranah penyidikan sudah disampaikan secara menyeluruh, bukti-bukti terkait kepemilikan penguasaan tanah sudah di serahkan terhadap penuntut umum. Namun, mereka mengesampingkan dan mengatakan, nanti disidang pengadilan itu kamu akan dihukum” jelas Tantie menyambung ucapan Gayus.
Sedangkan Soekardono menerangkan, bukti kepemilikan yang menyatakan milik terpidana ini sudah disahkan oleh PN Pasuruan. “Putusan perdata nomer 10, di Pengadilan Pasuruan yang telah menyatakan tanah itu adalah milik klien kami” tegas Soekardono.
Sebelumnya kasus berawal dari adanya proyek pemerintah dalam pembangunan jalan Lingkar Luar Kota Pasuruan, yang kala itu masih tahap pembebasan lahan. Saat pada tahap ini, salah satu lahan yang terkena imbasnya merupakan sebagian tanah yang masih bermasalah dan kini sudah dinyatakan milik dari Christiana. Dikatakan bermasalah lantaran saat itu, usaha Christiana untuk membuat sertfikat tanah melalui Drs. Sugiarto, MM belum kunjung usai, bahkan setelah beberapa tahun kepengurusan.
Saat itu, Christiana menerima uang ganti rugi tanah uang untuk pembebasan lahan setelah diberitahukan kemudian melelui tranfer bank atas nama Christiana. Namun sayangnya hal ini kemudian dipermasalahkan hingga akhirnya ia dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UU Tipikor dengan terdakwa Drs. Sugiarto, MM, Christiana dan Woe Candra Xennedy. Di putusan tersebut hanya Christiana dan Woe Candra saja yang dinyatakan bersalah, sedangkan Drs. Sugiarto, MM dinyatakan bebas. (*)