Gadis 17 Tahun di Sidoarjo Dicabuli 4 Pria usai Pesta Miras di Kamar Kos

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Mustopa

20 November 2023 14:53 20 Nov 2023 14:53

Thumbnail Gadis 17 Tahun di Sidoarjo Dicabuli 4 Pria usai Pesta Miras di Kamar Kos Watermark Ketik
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro tengah menggali informasi pada tersangka pencabulan gadis 17 tahun. (Foto:Yudha/ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Kota Delta Sidoarjo masih belum aman dari aksi pencabulan. Terbaru, Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 17 tahun menjadi korbannya. Ia dicabuli empat orang sekaligus.

Aksi pencabulan yang menimbulkan trauma mendalam bagi korbannya ini terjadi di sebuah kamar kos yang berada di Sidoarjo pada Sabtu, (4/11/2023) lalu.

“Kami berhasil mengamankan empat orang tersangka. Tiga di antaranya masih di bawah umur,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (20/11/2023).

Dua dari empat tersangka merupakan warga Kecamatan Buduran, berinisial E (16) dan S (16), sedangkan dua tersangka lainnya merupakan warga Kecamatan Sidoarjo berinisial EAL (19) dan D (17).

Semua tersangka ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo di tempat terpisah pada Senin (6/11/2023). Penangkapan tersangka ini setelah korban melapor ke SPKT Polresta Sidoarjo.

“Sebelum melakukan aksinya, para pelaku ini sempat berpesta arak di kamar kos salah satu pelaku,” beber Kusumo.

Kejadian ini bermula saat para tersangka berencana pesta minuman keras (miras) di salah satu kamar kos. EAL kemudian meminta tersangka E untuk mencari perempuan yang bisa diajak ke kosnya.

Mendapat permintaan ini, E lantas mengajak korban yang memang sudah dikenalnya sejak masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak, bahkan keduanya satu kelas di tingkat SMA.

“Setelah itu tersangka E dan EAI keluar kos untuk membeli miras jenis arak,” lanjut Kusumo.

Saat kembali ke kos, tersangka langsung menggelar pesta miras. Mirisnya, mereka juga memaksa korban untuk turut serta minum miras yang sudah dibeli. Lantaran kebanyakan minum, korban merasakan pusing hingga tergeletak di kasur.

Saat korban tak berdaya inilah, tersangka melakukan aksi tak senonohnya dengan mencabuli korban. Tak lama kemudian, korban muntah. EAL lantas meminta tersangka lainnya untuk membawa korban ke kamar mandi untuk dimandikan.

Bukannya langsung dimandikan, keempatnya justru menyetubuhi korban secara bergantian di kamar mandi.

“Awalnya E, saya lihat kok lama di kamar mandi, saya intip ternyata sedang berbuat itu. Akhirnya setelah itu saya dan terus bergiliran,” ujar EAI mengakui perbuatannya.

Saat korban hendak pulang, EAL sempat meminta korban untuk mengganti pakaian yang dikenakan dengan alasan pakaiannya kotor terkena muntahan. Namun korban menolak dan tetap memakai pakaian yang kotor itu.

“Setelah itu diantar pulang oleh D,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo. (*)

Tombol Google News

Tags:

sidoarjo Polresta Sidoarjo Polisi PENCABULAN buduran kota delta miras