Firli Bahuri Tak Lagi Punya Akses ke KPK, Nawawi Pomolango akan Dilantik Jadi Ketua Sementara

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: Mustopa

27 November 2023 04:30 27 Nov 2023 04:30

Thumbnail Firli Bahuri Tak Lagi Punya Akses ke KPK, Nawawi Pomolango akan Dilantik Jadi Ketua Sementara Watermark Ketik
Ketua KPK (non aktif) Firli Bahuri ( foto : Humas KPK )

KETIK, JAKARTA – Mulai awal pekan ini, Firli Bahuri sudah tak lagi bisa menjalankan kewenangannya sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini setelah Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri.

Selain itu, Jokowi juga menandatangani Keppres Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Keppres itu dikeluarkan pada Jumat (24/11/2023) setelah Presiden Jokowi tiba dari kunjungan ke luar negeri dan juga dari Papua. 

Selain komisioner aktif kini tersisa 4 orang, buntut dari pemberhentian sementara itu, Firli Bahuri tak bisa lagi masuk ke dalam ruangannya di Gedung Merah Putih -sebutan untuk kantor KPK.

"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan tertulisnya.

Firli -lanjut Johanis- sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah. "Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," ujar mantan jaksa ini. 

Adapun Nawawi Pomolango akan dilantik sebagai Ketua KPK sementara pada hari Senin (27/11/2023) ini oleh Presiden Jokowi.

Seperti diketahui, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK karena menjadi tersangka kasus korupsi, persisnya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu mencetak rekor sejarah sebagai pimpinan KPK pertama yang menjadi tersangka kasus korupsi ketika menangani kasus korupsi, sejak lembaga ini berdiri 20 tahun silam. (*)

Tombol Google News

Tags:

Firli Bahuri Nawawi Pomolango SYL syahrul yasin limpo KPK Presiden Jokowi Pemberhentian sementara