KETIK, JAKARTA – Ketua KPK non aktif Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat pengunduran diri itu sudah disampaikan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (21/12/2023) sore.
“Saya mengatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan,” ujar Firli saat ditemui di gedung Dewas KPK, pada Kamis (21/12/2023) seperti dilansir Suara.com, jaringan Ketik.co.id.
Firli Bahuri mengklaim, surat pengunduran diri itu sudah disampaikan ke pihak istana pada 18 Desember 2023 silam.
“Sudah disampaikan ke presiden melalui Menteri Sekretaris Negara,” ujar mantan Kabaharkam Polri ini.
Sehari sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Keppres yang memperpanjang masa jabatan lima pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri hingga setahun ke depan.
Hari ini Firli Bahuri seharusnya memenuhi panggilan pemeriksaan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun ia kembali mangkir. Hal yang sama juga ia lakukan terhadap panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dari Polda Metro Jaya.
Posisi Firli Bahuri memang makin terdesak setelah ia menyandang status tersangka dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 silam. Sejak itu, ia dinonaktifkan dari jabatan sebagai pimpinan KPK.
Sempat melakukan perlawanan hukum melalui praperadilan. Namun gugatan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatran pada Selasa (19/12/2023) lalu.(*)