KETIK, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo meminta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sambo menilai, mantan ajudannya itu juga harus menerima hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) lantaran menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak (Yosua) kan," ujar Sambo ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Sambo dan Bahrada E sama-sama sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 itu.
Tiga lainnya adalah Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM). Brigadir J seperti terdakwa Bharada E dan Bripka RR adalah ajudan Ferdy Sambo saat masih berangkat Inspektur Jenderal (Irjen).
Ferdy Sambo sebelumnya dua kali menjalani sidang di Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk memastikan pemecatannya. Sidang KKEP pertama pada Jumat (26/8/2022) menghasilkan keputusan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pecat terhadap Ferdy Sambo dari kepolisian. Namun atas putusan itu, Ferdy Sambo mengajukan banding. Pada Senin (19/9), banding KKEP Polri menguatkan vonis pertama yang tetap memecat Ferdy Sambo dari kepolisian.
Sementara Bharada E, sampai hari ini statusnya sebagai anggota Polri masih tetap aktif. Bharada E masih sebagai anggota Polri, meskipun sejak awal Agustus 2022 sudah mendekam di tahanan Bareskrim Polri dan berstatus terdakwa di persidangan.
Nama Bharada E, juga tercatat sebagai salah satu dari 35 daftar nama anggota Polri yang dicopot dan dimutasi karena melakukan pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Di satu sisi, Kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy buka suara mengenai desakan Ferdy Sambo yang meminta kliennya dipecat dari institusi Polri. Ronny menilai, desakan mantan Kadiv Propam itu sangat aneh.
Menurutnya, Richard siap bertanggung jawab terkait apa yang sudah dilakukannya.
Malah, kalau Ferdy Sambo mendesak Polri memecat Bharada E itu hanya membuat masyarakat murka.
Alasannya, Richard hanya melakukan perintah dan menjadi korban dari Sambo.
“Dia siap bertanggung jawab terkait keputusan bagaimana pun. Tapi sekali lagi publik akan menilai bahwa seorang RE diperintah dan dikorbankan. Dan sekarang diminta untuk dipecat ya publik akan marah kalau seperti ini,” tuturnya. (*)