Dugaan 'Proyek Siluman' Pembangunan 5 Unit Rumah Layak Huni di Desa Suka Jaya Simeulue

Jurnalis: Helman Gusti Fandaya
Editor: Aziz Mahrizal

7 Desember 2024 20:01 7 Des 2024 20:01

Thumbnail Dugaan 'Proyek Siluman' Pembangunan 5 Unit Rumah Layak Huni di Desa Suka Jaya Simeulue Watermark Ketik
Titik ke dua Lokasi Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Suka Jaya Tanpa Papan Proyek. (Helman/Ketik.co.id)

KETIK, SIMEULUE – Lazimnya setiap proyek harus memasang papan informasi agar publik dapat mengetahui jenis kegiatan yang dikerjakan, apakah pihak rekanan maupun swakelola yang mengerjakan, berapa besar anggaran, dan dari mana sumber anggaran yang digunakan. 

Seharusnya setiap proyek pemerintah dan dana bersumber dari anggaran negara wajib memasang papan informasi proyek. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa. 

Kepres Nomor 80 Tahun 2003, rekanan wajib mengin­formasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksana dan penga­was, ukuran, tanggal pelak­sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas. 

Nah, sebanyak 5 unit pembangunan rumah layak huni untuk warga di Dusun Lengenget, Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, terpantau, pada Jumat 6 Desember 2024, tanpa ada papan atau plang nama proyek.

Foto Tampak Pembangunan Rumah Bantuan Layak Huni di Suka Jaya Tampa Papan Proyek (Helman/Ketik.co.id)Tampak Pembangunan Rumah Bantuan Layak Huni di Suka Jaya Tampa Papan Proyek (Helman/Ketik.co.id)

Dikonfirmasi melalui pesan WhastApp, Munazir diduga pengawas proyek tersebut mengatakan tidak mengetahui proyek pembangunan rumah tersebut.

"Ooo kalau itu gak tau saya," jawabnya singkat.

Sementara itu Kepala Dusun Langenget, Rudini saat dikonfirmasi mengatakan, tidak tau soal pembangunan bantuan rumah yang diterima masyarakat dalam wilayah dusun yang di pimpinnya. 

"Sebagai Kepala Dusun Saya tidak pernah tau soal pembangunan itu, siapa-siapa yang dapat dan tidak, karena hal itu tidak pernah dikoordinasikan dengan saya sebagai kepala Dusun," ucap Rudini didampingi Kasi Pembangunan Desa Suka Jaya, Zulkarnain saat ditemui. 

Sementara, Kepala Desa Suka Jaya, Amrullah, mengatakan, Desa Suka Jaya menerima bantuan rumah layak huni tahun 2024 sebanyak 5 unit. Namun tidak tahu rincian anggaran bangunan.

"Soal pagu anggarannya berapa kita tidak tau. Kita hanya penerima manfaat," jawabnya. 

Hal senada diungkap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Suka Jaya, Ramlan. Ia tidak tahu menahu perihal proyek pembangunan tersebut. Kendati demikian, pihaknya telah menyampaikan langsung keluhan masyarakat kepada camat.

"BPD tidak pernah diinformasikan maupun dilibatkan atau menetapkan penerima bangunan rumah tersebut. Sehingga hal itu membuat gaduh dan menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat dan kami BPD sudah menyampaikan kepada Camat dan Kadis PMD namun sampai saat ini belum ada jawaban maupun tanggapan," ujar Ketua BPD Desa Suka Jaya, Ramlan.

Tak hanya itu, kata Ramlan, BPD juga tidak mendapatkan informasi terkait tentang persyaratan maupun kriteria penerima layak atau tidak layak. Dan juga belum dapat informasi jelas terkait dari mana asal usul bantuan rumah tersebut.

"Akan tetapi isu yang berkembang bantuan rumah tersebut dari Perumahan dan permukiman (PERKIM) Aceh," ujarnya.

Sekretaris Desa, Syafwan mengatakan, terkait dengan bantuan pembangunan rumah dan nama-nama penerima, dirinya selaku Sekdes tidak pernah tahu. 

"Selaku Sekdes Saya tidak pernah tahu soal pembangun itu, siapa-siapa penerimanya saya juga tidak tahu," ucap Syafwan. 

Tombol Google News

Tags:

Proyek Tanpa Papan Proyek RTLH 2024 Simeulue desa suka jaya rumah