Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI, Anak Wartawan Korban Pembakaran Rumah Lapor ke Puspom AD

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: Mustopa

12 Juli 2024 11:29 12 Jul 2024 11:29

Thumbnail Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI, Anak Wartawan Korban Pembakaran Rumah Lapor ke Puspom AD Watermark Ketik
Rumah Wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang hangus terbakar (27/6/2024). (Foto: Humas Polres Karo)

KETIK, JAKARTA – Eva Meliani Pasaribu (22) anak almarhum Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribata TV mendatangi markas Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom AD) di Jakarta pada Jumat (12/07/2024) sore.

Rico sebelumnya tewas bersama istri, anak dan cucunya setelah rumahnya dibakar, usai memberitakan praktik judi yang dibekingi aparat di Sumatera Utara. 

Eva datang ke markas Puspom AD dengan didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) untuk melaporkan dugaan keterlibatan anggota TNI berpangkat Koptu dengan inisial HB. 

“Hari ini kami datang ke Puspomad bersama dengan Kontras dan KKJ untuk membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI. Agar kasus ini segera mendapatkan titik terang,” ujar Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, Jumat (12/7).

Laporan ini diterima dengan nomor LP-21/VII/2024/SPT. Adapun ada bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan, di antaranya keterangan saksi, percakapan telepon kepada pimred untuk take down berita, dan percakapan rekan korban terkait pemberitaan yang ditulis korban.

Selain itu, juga ada bukti screenshot percakapan antara korban Rico Sempurna Pasaribu yang meminta perlindungan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo.

Dalam percakapan tersebut, Rico langsung menyebut nama anggota TNI tersebut dan laman pemberitaan yang diduga memicu kemarahan HB kepada Rico Sempurna Pasaribu hingga akhirnya terjadi pembakaran kepada Rico dan keluarganya. 

“Saya berharap kepada TNI terhadap kasus yang menimpa keluarga saya agar segera diusut tuntas. Kita bawa semua bukti untuk mendapatkan keadilan,” ujar Eva Meliani Pasaribu, anak korban.

Pelaporan ini merupakan kelanjutan dari upaya mengusut tuntas kasus yang menewaskan jurnalis

Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) baru saja menetapkan satu tersangka lagi yang berinisial BG dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara. Sehingga total ada tiga tersangka pelaku pembakaran yang semuanya berlatar belakang sipil. 

LBH Medan menilai ketiga tersangka yang ditetapkan hanyalah sebagai kaki tangan dari otak pelaku. Pasalnya, hingga saat ini pihak kepolisian masih belum menemukan motif dari tindak pidana tersebut. 

Setelah melaporkan ke PUSPOM AD, tim KKJ, LBH Medan dan keluarga korban akan melakukan audiensi ke KOMNAS HAM dan KPAI agar kasus ini segera mendapat penanganan serius.

Berdasarkan kronologi kejadian dan isi pemberitaan, korban kerap kali menyinggung oknum TNI bahkan menyebutkan nama oknum yakni Koptu HB

“Sayangnya ini tidak menjadi pertimbangan penyidik untuk memperluas penyidikan memeriksa oknum TNI tersebut hingga saat ini,” ujar Irvan.

Oleh karena itu, melalui pelaporan ke Puspom AD, LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mndesak Polda Sumut untuk transparan dalam memeriksa dan menginvestigasi kasus ini  

"Kami juga meminta Puspom TNI AD untuk segera menindak lanjuti Laporan dari korban Eva M. Pasaribu," pungkas Irvan. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Rumah wartawan dibakar Oknum TNI Puspom AD Polda Sumut Polres Karo #Judi beking