KETIK, SURABAYA – Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Surabaya mengadukan dua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Rabu, terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.
"Kami dari Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Surabaya mewakili Pimpinan Daerah tingkat Surabaya ingin mengadukan atau melaporkan ancaman yang dilakukan oleh oknum peneliti dari BRIN," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Surabaya, Sugianto di Polda Jatim, Rabu (26/4/2023).
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dan Prof. Thomas Djamaludin. (Foto:Facebook/kolase: Marno)
Sugianto menjelaskan dua peneliti yang dilaporkan adalah Prof Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin.
Keduanya, kata dia, tidak hanya menyampaikan ancaman pembunuhan tapi juga ujaran kebencian yang ditujukan kepada warga Muhammadiyah.
Kasus tersebut bermula saat Thomas Djamaluddin memposting bahwa warga Muhammadiyah tidak patuh pada pemerintah dan ingin difasilitasi.
"Kemudian postingan itu dikomentari AP Hasanuddin yang siap menghalalkan. Dia bertanya apa halal ini darahmu, darah Muhammadiyah, istilahnya bunuh satu persatu," ujarnya.
Sugianto menyebut pengaduan ini atas instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah baik di Majelis Hukum dan HAM maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya membawa sejumlah barang bukti untuk diberikan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dan Prof. Thomas Djamaludin. (Foto:Facebook/kolase: Marno/Keti.co.id)
"Kami membawa beberapa layar tangkap dari akun Facebook dan postingan yang membuat semua orang merasa terancam terkhusus pada Muhammadiyah," kata dia.
Meski AP Hasanuddin telah meminta maaf, PD Muhammadiyah Surabaya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
"Karena proses hukum sudah berjalan maka kami berusaha menghormati proses tersebut dan kami akan melakukan upaya untuk itu," kata dia. (*)