KETIK, SURABAYA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan jumlah pemain judi online di Indonesia kini sudah menembus 2,7 juta orang. Ironisnya, pemain judi online itu didominasi oleh kaum muda berusia 17-20 tahun.
Selain remaja, Menkominfo menyebut kalau judi online juga menjerat anak-anak hingga ibu-ibu.
Melihat kondisi itu, Ratna Azis Prasetyo, S.Sos, M.Sosio, Dosen Departemen Sosiologi Fisip Unair memberi tanggapan. Ia menerangkan bahwa ada beberapa faktor yang menjadi pendorong masyarakat untuk bermain judi online.
Ia mengatakan bahwa faktor-faktor pendorong maraknya judi online antara lain adalah adanya tekanan kemiskinan dan gaya hidup, sosial, dan kondisi kultural.
Menurut Ratna, faktor tekanan kemiskinan dan gaya hidup dapat menjadikan seseorang mendapatkan tujuan tertentu secara instan. Salah satunya memiliki harapan untuk mendapatkan penghasilan secara lebih dengan cepat.
Selain kemiskinan, faktor sosial juga menjadi faktor pendukung maraknya judi online.
"Seseorang yang berada dalam lingkungan atau pergaulan yang dekat dengan kejahatan, maka potensi untuk memgembangkan perilaku kejahatan juga dapat terjadi," ujarnya.
Faktor yang ketiga adalah faktor kultural yang menganggap judi online adalah lumrah. Faktor ini dapat menyebabkan seseorang tertarik untuk menggunakannya.
Menurut Ratna, permainan ini ibaratnya seperti narkoba. Jika seseorang sudah kecanduan judi online, mereka tidak bisa berhenti. Hal ini membawa kerugian secara ekonomi apabila tidak sesuai ekspektasi mereka.
"Secara mental, seseorang juga bisa terdorong untuk melakukan hal-hal yang negatif, seperti mencuri, membantah, dan lainnya," tambahnya.
Ratna juga menambahkan, saat ini permainan tersebut sudah sering pemerintah blokir. Namun, cara pemblokiran tersebut dirasa belum efektif karena mereka dapat membuat situs baru lagi.
“Kalau kita lihat, jika ada satu situs dihapus, maka mereka akan membuat situs baru lagi. Begitu seterusnya. Menurut saya, memblokir situs itu penting tetapi harus dilihat juga dari sisi korban judi online untuk memberikan edukasi. Artinya, kita harus menyadarkan anak-anak muda agar tidak terjerumus ke dalam permainan judi online,” jelas Ratna.
“Judi itu bisa membuat kecanduan, tugas seorang mahasiswa adalah untuk belajar dan kalau bisa menjadi agen perubahan, untuk menyadarkan teman-temannya yang sedang terjerat oleh judi online,” tegasnya. (*)