KETIK, SIDOARJO – Keputusan Muhammad Nur Ardiansyah untuk terjun dalam dunia narkotika, berbuah hukuman berat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia didakwa menjadi pengedar narkoba jenis Sabu seberat 1,5 kg.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakawa Muhammad Nur Ardiansyah, oleh karena itu dengan pidana mati," begitu bunyi putusan Majelis Hakim sebagaimana dikutip dari lama sipp.pn-sidoarjo yang dibacakan di hadapan terdakwa pada Rabu (18/10/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkoba golongan I berupa sabu-sabu seberat 1,5 kg dan 395.000 pil koplo dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tak memiliki izin edar.
Dalam hal ini hakim berpendapat jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melanggar pasal 114 ayat (2).
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Sidoarjo, S.Pujiono menerangkan beberapa hal yang terkait hal yang memberatkan dan meringankan vonis.
“Hal yang meringankan tidak ada, sementara hal yang memberatkan, dalam persidangan terdakwa mengakui jika dirinya merupakan pengedar," ujarnya, Kamis (26/10).
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman penjara selama 15 tahun.
Mendengar vonis ini, terdakwa mengajukan banding dengan menunjuk Amirul Bahri sebagai kuasa hukumnya. (*)