Dituntut 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Eksi Anggraeni Pertanyakan Hasil Pemeriksaan BPK

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Mustopa

17 Desember 2023 03:57 17 Des 2023 03:57

Thumbnail Dituntut 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Eksi Anggraeni Pertanyakan Hasil Pemeriksaan BPK Watermark Ketik
Terdakwa Eksi Anggraeni saat menghadiri sidang dugaan korupsi dengan agenda pleidoi. (Foto:Yudha/ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Terdakwa Eksi Anggraeni selaku penghubung dalam penjualan emas Belm Surabaya PT Antam TBK dituntut 10 tahun dengan denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan dan pengganti Rp 87 miliar. Sedangkan terdakwa Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto dituntut masing-masing 8 tahun denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Derry Gusman mengatakan, bahwa untuk terdakwa Eksi Anggraeni sebagai broker dalam penjualan emas BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Endang Kumoro selaku Butik Emas Logam Mulia atau disebut BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk bulan Maret 2018 sampai bulan Desember 2018, di Kantor BELM Surabaya 01 PT Antam TBK di Jalan Pemuda No.27-31 Genteng Surabaya. Mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan tuntutan kepada Eksi Anggraeni dengan tuntutan 10 tahun dengan denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan dan pengganti Rp 87 miliar. Untuk terdakwa Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto dituntut masing-masing 8 tahun denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan,” Derry di ruang Cakra Tipikor, Sidoarjo, Jumat (8/12/2023).

Menanggapi tuntutan jaksa, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya melakukan pembelaan, baik secara tertulis maupun lisan.

Eksi Anggraeni melalui kuasa hukumnya, Retno Sariyati Sandra mengatakan bahwa tuntutan dari JPU kabur, ia menilai unsur dalam pasal yang didakwaan tidak terpenuhi. Selain itu, untuk kliennya dengan penyalahgunaan wewenang ada pada mereka, tetapi tuntutan kepada kliennya lebih tinggi.

“Kami berharap klien kami bebas, karena dalam uraian dakwaan itu bukan seperti itu dan fakta persidangan yang ada. Artinya ketika klien saya menyetok 152 kilo dan kelebihan-kelebihan itu tidak benar. Karena faktor itupun sudah diakui oleh Misdianto, kalau faktor itu yang merinci sendiri,” tuturnya, Jumat (15/12/2023).

Kemudian saat menyinggung dakwaan yang mengatakan bahwa Eksi Anggraeni telah merugikan keuangan negara, penasihat hukum Eksi berasumsi bahwa JPU tak mampu membuktikan dakwaannya secara pasti.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum Eksi juga menyayangkan bahwa selama persidangan, hasil penelitian dan investigasi dalam rangka pemeriksaan kerugian keuangan negara nomor 12/LHP/XXI/09/2021 tanggal 21 September 2021 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tidak dibuka maupun disinggung sedikitpun selama persidangan. Sehingga laporan hasil investigasi yang dilakukan tak dapat dibuktikan secara terbuka.

Foto Terdakwa dugaan korupsi emas Antam membacakan pleidoi pribadi di depan Majelis Hakim Tipikor PN Surabaya. (Foto:Yudha/ketik.co.id)Terdakwa dugaan korupsi emas Antam membacakan pleidoi pribadi di depan Majelis Hakim Tipikor PN Surabaya. (Foto:Yudha/ketik.co.id)

Sementara mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya, Endang Kumoro dan dua bekas anak buahnya, Achamd Purwanto dan Misdianto didakwa korupsi 152,8 kilogram emas senilai Rp 92,2 miliar. Nah modusnya, mereka saat menjual masih sebagai pegawai PT Aneka Tambang (Antam), mereka melego meas di bawah harga resmi perusahaan pelat merah tersebut.

Sehingga Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto selaku administrator kepada Eksi Anggraeni selaku broker untuk menjualkan emas kepada pembeli di bawah harga resmi. Sehingga ketiganya menyerahkan emas itu kepada Eksi Anggraeni melebihi faktor penjualan.

Atas tuntutan ini, kuasa hukum kedua terdakwa kompak agar kliennya juga dibebaskan dari segala tuntutan yang diarahkan kepada mereka. Namun demikian jika Majelis Hakim memiliki pendapat yang berbeda, mereka berharap agar diberikan keputusan yang seadil-adilnya.

“Kami sudah sangat menderita saat diadili di PN Surabaya. Kami juga masih memilili keluarga yang masih harus kami hidupi karena kami merupakan tulang punggung keluarga,” ucap Misdianto membacakan pleidoinya.

Sedangkan Achmad Purwanto meminta Majelis Hakim menunjukan rasa kemanusiaannya, khususnya terhadap keluarganya yang kini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja. “Kami mohon Majelis Hakim memberikan keputusan yang seringan-ringannya, apalagi kondisi keluarga saya sedang mengalami kesulitan ekonomi. Sejak saya dipecat pada tahun 2019, saya tak mendapatkan pesangon sama sekali,” ujarnya di ruang sidang.

Hal senada juga diungkapkan oleh Endang Kumoro. Ia bahkan merasa ia dijerumuskan oleh orang tak bertanggungjawab atas perkara ini. (*)

Tombol Google News

Tags:

sidoarjo Antam Eksi Anggraeni Korupsi BPK