Ditetapkan Tersangka, Wakil Ketua DPRD Jatim Atas Kasus Dana Hibah

Editor: Shinta Miranda

16 Desember 2022 09:55 16 Des 2022 09:55

Thumbnail Ditetapkan Tersangka, Wakil Ketua DPRD Jatim Atas Kasus Dana Hibah Watermark Ketik
Kegiatan konferensi pers kegiatan tangkap tangan suap dana hibah di Surabaya. (Foto: Youtube KPK RI) 

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim). 

"Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/11) malam. 

Tersangka penerima kasus tersebut, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS. 

Sementara tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. 

Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Sahat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan Eeng ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. 

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Penetapan tersangka ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12) malam. Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika dengan nilai seluruhnya Rp1 miliar. 

Tersangka Sahat berperan menggagas tender dana hibah senyap bersyarat 20 persen keuntungan. Lalu AHA, kepala desa asal Robatal, Sampang, pemohon kucuran hibah dengan imbalan 10 persen keuntungan bila cair. 

Sedangkan RS staff ahli Sahat berperan sebagai kurir dalam transaksi dan penukar uang Rp1 miliar ke bentuk pecahan dolar Singapura. Sementara IW adalah orang suruhan AHA yang dipercaya menemui RS. 

Pimpinan KPK, Johanis Tanak mengatakan, operasi tangkap tangan berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya dugaan penyerahan uang kepada anggota DPRD Jawa Timur, perihal penyaluran dana hibah. 

"Tersangka AHA menyuruh IW dan tersangka STPS menyuruh RS. Lalu RS dan IW melakukan transaksi penyerahan uang tunai fee ijon dana hibah di salah satu mal di Surabaya, Selasa 13 Desember 2022," terang Johanis dalam video di Channel YouTube KPK. 

Setelah RS menerima uang muka sebesar Rp1 miliar dari IW, Sahat memerintahkan RS untuk segera menukar uang rupiah dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura. 

"STPS memerintahkan RS untuk segera menukar uang Rp1 miliar tersebut di salah satu money changer di Surabaya, ditukarkan dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Amerika," jelasnya. 

Kemudian, uang pecahan dolar Singapura dan Amerika senilai Rp1 miliar itu diserahkan kepada Sahat di salah satu ruangan yang ada di Gedung DPRD Jatim. 

Menurut Johanis, uang muka yang telah disepakati antara Sahat dan AHA ini berjumlah Rp2 miliar dan direncanakan akan dilakukan transaksi lagi pada Jumat (16/12/2022) ini. 

"Sedangkan sisa uang Rp1 miliar yang dijanjikan AHA akan diberikan pada Jumat, 16 Desember 2022," tambah dia. 

"Sedangkan sisa uang Rp1 miliar yang dijanjikan AHA akan diberikan pada Jumat, 16 Desember 2022," tambah dia. 

KPK menduga, Sahat dan AHA telah menyepakati besaran fee dari dana hibah saat cair, yaitu 20 persen untuk Sahat dan 10 persen untuk AHA. 

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana hibah APBD di Provinsi Jawa Timur ini, KPK melakukan penahanan terhadap Sahat dan tiga tersangka, selama 20 hari ke depan sejak 15 Desember 2022. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPK suap Wakil DPRD Jatim Sahat Korupsi