KETIK, PACITAN – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tengah viral di media sosial karena disamakan dengan abdi negara yang menjadi dambaan mertua.
Bahkan, sebagian besar netizen turut memparodikan KPPS sebagai abdi negara laiknya TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Salah satu yang disorot dari KPPS ini adalah beban tugasnya yang cukup tinggi sebagai ujung tombak Pemilu.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Pacitan, Iwit Widhi Santoso membenarkan bahwa KPPS adalah garda terdepan dan ujung tombak di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jadi perannya memang sangat penting," katanya usai mengikuti kegiatan Media Gathering di Hotel Srikandi Pacitan, Selasa (6/2/2024).
KPPS yang telah dilantik pada 25 Januari 2024 lalu, imbuh Iwit, nantinya akan membantu dan bertugas dalam pelaksanaan pemilu di tempat pemungutan suara (TPS). Mereka terhitung bakal bekerja selama satu bulan, yakni 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
"Tetapi dia bakal berjuang selama hampir 24 jam di hari H nanti. Jika Pemilu 2024 masuk putaran kedua, maka masa kerja KPPS menjadi dua bulan," sambung Iwit kepada Ketik.co.id.
Oleh karenanya, Iwit berpesan, agar KPPS dapat melaksanakan amanah ini dengan baik, sebagai penyelenggara yang berintegritas, dan netral. Sehingga harapannya nanti dapat menimbulkan kepercayaan dari publik dan output yang baik dari gelaran pemilu.
"Termasuk bagaimana partisipasi masyarakat yang datang ke TPS makin banyak, tetapi kualitas Pemilu juga jangan ditinggalkan," pintanya Iwit.
Adapun secara rinci tugas dan tanggung jawab yang diemban petugas KPPS diantaranya sebagai berikut:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas
- TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)