KETIK, SURABAYA – Sekeluarga asal negara Pakistan mencuri di toko milik Crazy Rich Tom Liwafa akhirnya diringkus Polrestabes Surabaya.
WNA Pakistan sekeluarga itu melakukan aksinya di toko Deli Wafa. Pelakunya empat orang yang salah satunya masih anak-anak. Pelakunya inisial MT (21), MZ (18) MLZ (45) dan RZ (50).
Dari toko milik Tom Liwafa ini mereka berhasil membawa kabur uang senilai Rp3,3 juta.
Sekeluarga asal negara Pakistan, 4 orang tersangka tersebut satu keluarga dan mereka bisa dikatakan sebagai sindikat jaringan internasional yang masuk ke Indonesia dengan melalui seorang agen yang ada di Bali.
Kemudian menggunakan kendaraan roda empat dengan menyewa kemudian melakukan aksinya dengan masuk ke dalam toko tempat sasaran baik di Jakarta, Tegal, Surabaya, Gresik dan di Bali.
Ada beberapa TKP yang dilakukan oleh yang bersangkutan ini yang modusnya mengambil uang dari toko sasaran yang dituju.
Mereka bertiga masuk ke toko berpura-pura menukarkan mata uang asing lalu mempengaruhi kasir, membujuk dan mengajak bicara sehingga kasir ini kehilangan konsentrasi dalam menjaga tokonya.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, saat berada dalam toko sasaran, salah satu dari antara mereka ini langsung menguras isi dari tempat penyimpanan uang toko yang menjadi sasaran tersebut.
“Anggota kami mendapatkan laporan dari Tomli Wafa yang tokonya sempat dibobol. Kemudian melakukan penyelidikan yang dilakukan oleh Kanit Jantanras Polrestabes Surabaya untuk menangkap pelakunya yang diketahui ada di Bali,” jelas Mirzal, Jumat (15/9/2023).
Mirzal menambahkan pada saat melakukan pengungkapan kasus ini pihaknya berkoordinasi melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak Imigrasi Kantor Juanda untuk join investigasi terkait ungkapan kasus sindikat international yang ada di wilayah kota Surabaya.
“Selesai beraksi, sekeluarga ini langsung kabur ke Bali, dan disana ada 2 TKP,” tuturnya.
Mereka diketahui masuk ke Indonesia melalui Sukarno Hatta Jakarta dengan visa kunjungan. Kasus hukumnya saat ini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. (*)