KETIK, MALANG – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) jauh lebih lengkap untuk perkuat penjagaan sektor keuangan Republik Indonesia (RI).
"Ini bukan otoritas saja. Tapi yang jelas bahwa UU P2SK itu lebih komplit untuk perkuat penjagaan sektor keuangan kita lebih baik," yakin Direktur Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya (PPKE FE UB), Prof Candra Fajri Ananda, Minggu, (23/7/2023).
Candra mengatakan, meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kerjaannya bakal bertambah. Namun, tak mengapa asalkan hasil dari disahkannya undang-undang tersebut, menguntungkan bagi masyarakat menengah ke bawah.
"Kan bakal menangani Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yang umum diakses oleh masyarakat kecil. Nah di luar lembaga non bank, dan macam-macamnya, sampai ada yang mikro kecil, itu juga punya akses ke sana," imbuhnya.
Tak hanya itu, Candra memaparkan, UU P2SK adalah ikhtiar pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Sektor keuangan yang inklusif, dan stabil mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia.
"Undang-undang itu, untuk akselerasi peningkatan perekonomian Indonesia," ucapnya.
Hal tersebut disampaikan Candra, dalam acara penutupan UKW-51, bertajuk 'Seminar Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Stabilitas Finansial/Moneter' yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya menggandeng Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di Hotel Santika Kota Malang, Jawa Timur pada Minggu, (23/7/2023).
Tercatat, ada puluhan peserta UKW yang hadir dari berbagai wilayah se-Indonesia, mengikuti seminar dengan sumringah pun antusias. Hal ini terbukti ketika pada sesi tanya jawab banyak peserta yang mengajukan pertanyaan kepada pemateri.
"Saya di sini selain bertanya juga mau melapor pumpung ada pegawai OJK," ujar Jurnalis Zonanusantara.com, Yoseph Naube saat bertanya.
Yoseph Naube saat bertanya kepada narasumber. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)
Beberapa narasumber lainnya, di antaranya Kepala Divisi Kehumasan Lembaga Penjamin Simpanan Haydin Haritzon, Kepala KPW Bank Indonesia Malang Samsun Hadi, dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Malang Sugiarto Kamsuri.
Sebagai informasi, dalam rentetan UKW-51 sejak (21/7/2023) lalu, acara tersebut didukung oleh SKK Migas, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pemkot Malang, Pemkab Malang, Kominfo Kota Malang, Humas Pemkot Malang, Polresta Malang Kota, Polres Malang, Korem 083/Baladhika Jaya.
selain itu, Kodim 0833/Kota Malang, DPRD Kota Malang, Pertamina Patra Niaga, Anang Family Karaoke, NK Cafe, Perumda Tugu Tirta, Bank Indonesia, BRI, BPF Malang, Sekjen PKB Hasannudin Wahid.
Selanjutnya, KORMI Kota Malang, BPN Kota Malang, Polinema, Jatim Park, BPJS Kesehatan, Perumda Tirta Kanjuruhan, MAN 2 Kota Malang, Optik Internasional, DPC PKS Kota Malang, Universitas Negeri Malang (UM), ITN Malang, Alfamart dan Tychi Hotel.
"Harapannya, teman-teman jurnalis memperoleh edukasi terkait UU P2SK," harap Ketua PWI Malang Raya Cahyono Cahyono. (*)