Dipenjara Karena Narkoba, Pemuda Ini Belajar Penipuan Jual Beli Online dari Dalam Bui

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: Mustopa

21 September 2023 04:55 21 Sep 2023 04:55

Thumbnail Dipenjara Karena Narkoba, Pemuda Ini Belajar Penipuan Jual Beli Online dari Dalam Bui Watermark Ketik
DSP (baju oranye), tersangka penipuan jual beli online dengan fake GPS. (Humas Polda Metro Jaya)

KETIK, JAKARTA – Belajar memang bisa dilakukan di mana saja. Pepatah ini nampaknya diresapi betul oleh pemuda berinisial DSP, tapi dengan jalan yang sesat. 

Beberapa tahun silam, DSP tersandung kasus narkoba dan dipenjara di salah satu lapas yang ada di Sumatera Selatan. 

Di dalam bui, sembari menyesali perbuatannya menyalahgunakan narkoba, DSP rupanya belajar ilmu baru. Yakni jual beli secara online. 

Dan setelah bebas dari hukuman penjara terkait kasus narkoba, DSP mencari rezeki dengan menggunakan keahliannya yang diperoleh selama di dalam bui. 

Sayangnya, keterampilan itu digunakan pelaku untuk melakukan penipuan jual beli mobil secara online. 

"Pelaku melakukan aksi tipu-tipu jual beli mobil online di media sosial. Dia memanfaatkan iklan mobil bekas untuk penipuan," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi dalam keterangannya, Kamis (21/09/2023). 

Kepada polisi, tersangka DSP mengaku baru sekali melakukan aksi penipuan. Namun polisi tak langsung percaya pengakuan tersangka itu. 

"Pelaku mempostingnya di akun Facebook yang merupakan akun fiktif, akun Facebook ini didapatkan dari temannya, yang mana teman pelaku itu beli akun tersebut seharga Rp10.000," sambung Henrikus.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga menggunakan aplikasi Fake GPS guna membuat seolah pelaku berada di lokasi terdekat dengan korbannya, yakni di Bekasi Barat. Padahal, sejatinya pelaku tengah berada di Palembang, Sumatera Selatan.

"Pelaku berpura-pura menjadi orang suruhan korban yang akan mengecek kendaraan, meng-capture foto WhatsApp orang suruhan itu dan memasangnya ke WhatsApp fiktif, menghubungi korban hingga meminta mentransfer uang," ungkap Henrikus. 

Polisi menyebut akan terus mengembangkan kasus ini. Mengingat sudah banyak korban penipuan jual beli melalui media sosial. Masyarakat juga diimbau untuk waspada dalam bertransaksi di dunia maya. 

Termasuk juga penggunaan aplikasi Fake GPS yang rawan digunakan untuk penipuan. Kemampuan penggunaan aplikasi itu membutuhkan skill khusus.

"Saya belajar dari dalam penjara," ujar DPS saat dihadirkan dalam jumpa pers dengan muka tertunduk lesu. (*)

Tombol Google News

Tags:

Penipuan jual beli online Fake GPS narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi Kasat Reskrim