KETIK, SIDOARJO – Polemik keabsahan pengurus di Yayasan Yatim Mandiri (YYM) terus berlanjut. Bahkan sudah berada dalam ranah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Rudi Mulyono yang diberhentikan sebagai sekretaris YYM pada 6 Januari 2023, menggugat Rp 3 miliar secara tanggung renteng terhadap tiga pembina YYM.
Para tergugat 1, 2, 3 itu adalah Yusuf, Abd Rokib dan Moh Nasih. Seperti diketahui Moh Nasih itu kesehariannya juga sebagai rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Gugatan dilayangkan karena Rudy Mulyono menuduh pemberhentian dirinya berdasarkan hasil rapat tiga pembina YYM dinilai melanggar AD/ART. Sebab rapat mereka dinilai kuorum bila yang hadir minimal 4 dari 5 pembina YYM.
Kuasa hukum penggugat, Achmad Wachdin saat diwawancarai di PN Sidoarjo, Kamis (24/8/2023). (Yudha Fury/Ketik.co.id)
Selain tiga pembina YYM, Rudi menggugat 8 orang lainnya mulai pengurus YYM, notaris Nur Aini Putri Atmaja hingga Dirjen Administrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Namun sayangnya, pada sidang dengan agenda mediasi gagal dilakukan, lantaran terdapat pihak tergugat yang tidak hadir.
Sidang mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator R.A. Didi Ismiatun di ruang Mediasi PN Sidoarjo ini berlangsung singkat. Mediator memutuskan untuk menunda mediasi selama 2 pekan ke depan, sekaligus meminta seluruh pihak baik penggugat dan tergugat dapat hadir di ruang mediasi.
“Iya ditunda, karena dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak hadir, sehingga ditunda dua pekan,” ujar Rama Hendarta Adam yang juga kuasa hukum tergugat selain kemenkumham, saat ditemui usai mediasi, Kamis (24/8/2023).
Dia berharap nantinya akan ada ruang-ruang diskusi di dalam mediasi untuk dapat dibicarakan dengan baik dan ada keputusan terbaik.
“Mediator juga sempat mengatakan jika mediasi bukan soal menang atau kalah, benar atau salah tapi mencari solusi terbaik bersama-sama,” lanjutnya.
Pekan depan, dirinya juga akan membuat resume dari tergugat sekaligus nanti tawaran perdamaian seperti apa. “Untuk tergugat yang tidak hadir, agar pekan depan melengkapi surat dari instansi,” jelas Rama.
Sementara itu Achmad Wachdin sebagai kuasa hukum Rudi Mulyono selaku penggugat turut membenarkan penundaan sidang mediasi tersebut.
"Mediasinya belum bisa ditindaklanjuti, karena ada beberapa pihak tergugat tidak hadir,” jelasnya. Tergugat yang tidak hadir antara lain Dirjen Administrasi Kemenkumham, Notaris Nur Aini Putri Atmadja yang berkedudukan di Mojokerto, dan Moh Nasih sebagai salah satu pembina YYM.
Pada sidang kali ini, penggugat sudah menyiapkan resume namun hakim mediator tidak membacakan, lantaran resume dari tergugat belum siap. Mereka diberi waktu hingga pekan depan untuk menyiapkannya.
“Kuasa hukumnya menjelaskan belum siap mengkoordinasi keterangan dari beberapa tergugat yang memberikan kuasanya,” lanjut Achmad.
Hal senada disampaikan hakim mediator, jika kuasa hukum kesulitan mengakomodir resume tiap tergugat, maka dipersilahkan untuk membuat satu resume. Kemudian isinya disetujui oleh seluruh tergugat yang memberikan kuasa kepadanya, mulai dari pembina, pengawas dan pengurus YYM.
“Pada prinsipnya kami tidak keberatan untuk berdamai, bahkan siap mencabut gugatannya asalkan pemberhentian dia sebagai pengurus YYM dibatalkan,” tegas Achmad.
Terlebih penggugat menganggap pemberhentian dirinya sebagai pengurus YYM tidak prosedural dan tidak sesuai dengan AD/ART Yayasan.
Kuasa hukum tergugat, Rama Hendarta Adam saat ditemui di PN Sidoarjo, Kamis (24/8/2023).
Selain menggugat pemberhentiannya, Rudi mempertanyakan keabsahan Yusuf sebagai ketua pembina yang baru, karena menurutnya ketua pembina seharusnya Moh. Nasih. Hal ini diperkuat oleh 2 orang pembina yayasan lainnya yang mengaku tak pernah mengangkat Yusuf sebagai ketua Pembina YYM.
Oleh karena itu, Rudi mengajukan permohonan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang terregistrasi No. 164/Pdt.G/2023/Pn Sda.
Dalam hal ini terdapat 11 pihak tergugat yakni, Yusuf, Abd. Rokib, Moh. Nasih, Bimo Wahju Wardojo, Achmad Zaini, Tumar, Agus Setyawanto, Aspiyatin, Ainul Mahbub, Notaris Nur Aini Putri Atmadja dan Dirjen Administrasi Kemenkumham.
Sementara itu, Moh Nasih ketika dikonfirmasi Ketik.co.id terkait perkara ini melalui telepon maupun WA belum merespons. (*)