KETIK, BONDOWOSO – Penghitungan Pemilu 2024 masih terus berjalan. Kendati begitu, dalam prosesnya ditemukan dugaan kecurangan penghitungan. Yakni dugaan modus memindahkan perolehan suara Caleg PKB dari nomer 02 pada nomer 04.
Temuan ini diduga terjadi di dua desa di kecamatan Binakal, Bondowoso. Yakni di Desa Gading Sari TPS 1, 2 dan 3. Kemudian, di Desa Jeruk Sok Sok, TPS 4, 6, 7, 8, 9 dan 10.
Hal tersebut diterangkan oleh Miftahul Huda, Caleg DPRD Kabupaten Bondowoso dari PKB nomor urut 1 di Dapil V (Kecamatan Binakal-Wringin-Curahdami-Pakem- Tegalampel-Taman Krocok).
Akibatnya, suara Caleg nomer 04 PKB itu bertambah signifikan sebanyak 143 suara. Hal tersebut dinilainya mencederai prinsip-prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan terbuka.
"Saya juga menemukan hal yang sama di Kecamatan Pakem, Desa Andungsari, TPS 5. Saya juga menemukan partai lain menemukan hal yang sama di dalam partainya," katanya.
Ia menilai dugaan kecurangan Pemilu ini hendaknya harus diusut dan dituntaskan. Agar penyakit demokrasi ini tak terulang lagi. "Begal suara yang dilakukan oleh oknum penyelenggara yang seharusnya menjadi penyelenggara yang bisa dipercaya. Tercederai oleh perilaku yang tidak baik," katanya.
Miftah sendiri mengaku sangat dirugikan dengan aksi dugaan kecurangan itu. "Ini bukan melihat siapa, tapi modus operandi yang dilakukan penyelenggara yang tidak baik ini harus distop dan ditindak tegas secara hukum," tuturnya.
Ia sendiri telah melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke Bawaslu Bondowoso pada Kamis (22/2/2024) kemarin. Sejumlah bukti pun turut diserahkan dalam laporan tersebut.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bondowoso, Solikhul Huda, membenarkan kedatangan Caleg PKB mengadukan rekapitulasi di Kecamatan Binakal yang diduga tak sesuai. Bersama itu dilampirkan beberapa dokumen yakni fotocopy C Hasil di 10 TOS, foto copy D-Hasil rekapitulasi kecamatan Binakal, dan lainnya.
"Tapi di situ belum mengisi form laporan, cuma memberitahukan pada kami adanya ketidaksesuaian di tingkat kecamatan," jelasnya.
Kendati begitu, kata pria akrab disapa Huda ini, Panwascam telah mendeteksi ketidaksesuaian tersebut. Dan bahkan telah menelisik ketidaksesuai tersebut.
antas Panwascam melakukan saran perbaikan dalam jangka waktu tiga hari. Jika tidak dilakukan perbaikan maka akan masuk dalam temuan. "Jadi ada proses analisa data. Karena sebuah keputusan penetapan di rekapitulasi, itu ada perbaikan. Kan di Kabupaten itu dalam waktu dekat," pungkasnya.(*)