KETIK, MALANG – Perubahan desain akuarium di Taman Tugu Adipura Kota Malang menyita perhatian masyarakat. Pasalnya sebelum beralih menjadi akuarium mega tank seperti saat ini, yang terpasang ialah akuarium mini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Widjaya menjelaskan alasannya. Ia menyebut bahwa konsep akuarium telah menjadi satu dalam proyek revitalisasi Taman Tugu Adipura yang dilaksanakan oleh pihak penyedia.
Dalam rencana tersebut DLH Kota Malang ingin mengusung konsep akuarium vertikal. Namun saat pengerjaan telah selesai, ternyata hasil tidak sesuai ekspektasi.
"Kita mau membuat improvisasi terkait dengan landscaping yang ada di Kota Malang ini melalui akuarium vertikal itu. Tetapi, pada saat serah terima dan semua (pengerjaan) sudah terlaksana, ternyata kurang dari ekspektasi kami," ujar Rahman, Rabu (17/1/2024).
Akhirnya DLH Kota Malang bersama penyedia sepakat untuk melakukan perubahan dengan tetap menonjolkan nilai estetika perkotaan.
"Kalau sebelumnya kan mungil dan tidak tampak. Jadi ini dimensinya kita ubah sehingga secara karakteristik tidak lagi akuarium vertikal tapi horizontal yang bisa disebut mega tank," lanjutnya.
Untuk melakukan perubahan tersebut, DH Kota Malang telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Sebab revitalisasi tersebut menjadi salah satu program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Kejari.
"Kami sudah mengadakan rapat koordinasi lanjutan di masa pemeliharaan ini. Jadi waktu itu hadir penyedianya, konsultan, dan PPS dari Kejaksaan. Koordinasi itu adalah untuk membahas bagaimana kalau seumpanya konsep yang sudah dihadirkan di dalam Akuarium Vertikal ini kita perbaiki," ucap Rahman.
Saat ini Taman Tugu Adipura Kota Malang masih dalam tahap pemeliharaan oleh pihak penyedia. Tahapan tersebut akan berjalan selama enam bulan hingga Mei 2024 mendatang.
"Akhirnya pada saat serah terima berita acara yang sudah dilakukan oleh penyedia, sudah diserahkan kepada DLH untuk memasuki masa pemeliharaan. Nah masa pemeliharaan ini sudah ditentukan dalam syarat umum dan syarat kontrak selama 6 bulan, jadi sampai Mei 2024," tambahnya.
Setelah masa pemeliharaan habis, maka dilakukan final hand over (FHO). Dengan semikian Taman Tugu Adipura akan diserahkan dan dicatata sebagai aset DLH Kota Malang.
"Setelah habis masa pemeliharaan nanti akan ada Final Hand Over (FHO). Ini nanti secara aset semua akan diserahkan kepada DLH dan tercatat sebagai penambahan aset di neraca kita," tutupnya. (*)