KETIK, JAKARTA – Departemen Kesehatan Taiwan menarik dua produk mi instan lantaran terdeteksi mengandung zat karsinogen atau pemicu kanker, yakni etilen oksida yang melebihi ambang batas. Kedua produk mi instan tersebut diketahui berasal dari Indonesia dan Malaysia.
"Pengujian mengungkapkan bahwa etilen oksida terdeteksi pada mie dan paket bumbu dari produk Malaysia, namun hanya pada paket bumbu dari produk Indonesia," kata Departemen Kesehatan Taipei dikutip dari The Star, Selasa (25/4/2023).
Dari dua mi instan tersebut, salah satunya bermerek Indomie dari Indonesia. Adapun varian Indomie yang ditarik imbas zat karsinogen tersebut adalah Indomie Rasa Ayam Spesial.
Sementara merek mi instan lainnya berasal dari Malaysia, yaitu Ah Lai White Curry Noodles.
Pada bumbu mi instan produk Indonesia, ditemukan mengandung 0,187 mg/kg etilen oksida. Sedangkan pada saus mi instan dari Malaysia, ditemukan sebanyak 0,065 mg/kg etilen oksida.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Departemen Kesehatan Taiwan meminta para pengecer untuk menarik kedua produk tersebut. Tidak hanya itu, para importir produk akan dikenakan denda NT$ 60 ribu sampai 200 juta, atau setara Rp 29 juta sampai 98 miliar (kurs Rp 490).
Etilen oksida (EtO) merupakan jenis gas tidak berwarna yang mudah terbakar dan berbau manis. Dikutip dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, etilen oksida biasanya digunakan untuk pembuatan etilen glikol (antibeku), tekstil, deterjen, pelarut, atau produk lainnya.
Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebenarnya belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.
Selain berisiko menyebabkan limfoma dan leukemia, etilen oksida dapat menyebabkan iritasi serius pada kulit dan mata jika bersentuhan dengan zat tersebut. Bahkan pada kondisi lainnya, bisa memicu cacat lahir dan keturunan.
Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk Franciscus Welirang angkat bicara menanggapi ihwal dua produk mi instan dari Indonesia dan Malaysia yang dijual di Taiwan ditemukan mengandung zat pemicu kanker atau zat karsinogenik oleh Departemen Kesehatan Taipei.
Franciscus mengatakan, pihaknya selalu mengikuti persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh negara pengimpor sebelum mengirim produk.
Hal ini sesuai dengan prinsip perusahaannya. Bahkan, lanjut dia, pihaknya juga patuh akan persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh BPOM.
"Pada prinsipnya kita mengikuti prasyarat dan ketentuan BPOM dan juga standar Badan kesehatan negara pengimpor," ujar Franciscus Welirang, Selasa (25/4/2023).(*)